JAKARTA — Suarahebat.com_-Polemik dugaan penyelundupan mineral berbahaya dari Bangka Belitung kini berubah menjadi konflik terbuka yang menyeret nama institusi negara, aparat, hingga wibawa pemerintah pusat. PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) tidak lagi memilih diam. Sabtu (30/5/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga S.H., M.H., perusahaan tersebut secara terang-terangan meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi bahkan menertibkan Satgas Trisakti di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Permintaan itu bukan sekadar reaksi emosional. PT PMM menilai telah terjadi dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan oleh oknum tertentu di tubuh Satgas Trisakti terhadap perusahaan mereka.
Lebih jauh lagi, tindakan tersebut dianggap berpotensi merusak marwah penegakan hukum dan mencoreng nama Presiden, karena Satgas itu dibentuk melalui Surat Keputusan Presiden.
“Jangan sampai lembaga yang dibentuk Presiden justru dipakai menjadi alat untuk melakukan intimidasi, penghakiman opini, bahkan pembunuhan karakter terhadap perusahaan yang menjalankan usaha sesuai aturan hukum,” tegas Poltak kepada wartawan usai mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/5).
Kedatangan Poltak ke Kejaksaan Agung bukan sekadar memberikan klarifikasi biasa. Ia membawa tumpukan dokumen yang diklaim sebagai bukti sah legalitas PT PMM, mulai dari izin usaha, dokumen ekspor, hasil laboratorium PT Sucofindo, hingga laporan dugaan pelanggaran hukum terkait pembukaan segel 15 kontainer milik PT PMM di Batam.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai bentuk bantahan resmi terhadap berbagai tuduhan yang selama ini beredar di ruang publik.
PT PMM secara tegas membantah narasi yang menyebut perusahaan mereka melakukan penyelundupan mineral radioaktif, bahan berbahaya, maupun material strategis yang disebut-sebut dapat digunakan untuk kepentingan industri nuklir di luar negeri.
Menurut Poltak, tuduhan tersebut sangat serius, tetapi ironisnya disampaikan ke publik tanpa verifikasi menyeluruh terhadap data resmi negara.
“Perusahaan kami sudah lebih dulu divonis di ruang publik seolah-olah melakukan kejahatan besar terhadap negara. Padahal fakta dan dokumen resminya tidak seperti itu,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti pernyataan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon yang sebelumnya menyampaikan informasi terkait kandungan dalam 15 kontainer milik PT PMM.
Menurut Poltak, informasi yang diterima Kasum TNI tidak utuh dan menyesatkan.
“Beliau salah menerima informasi. Tidak ada kandungan radioaktif, tidak ada bahan nuklir, tidak ada barang berbahaya seperti yang dituduhkan. Semua sudah diuji oleh lembaga resmi negara, yaitu Sucofindo,” katanya dengan nada tegas.
Poltak menilai narasi yang dibangun terhadap PT PMM bukan hanya merugikan perusahaan secara bisnis, tetapi juga telah menciptakan stigma negatif di tengah masyarakat.
“Bayangkan, perusahaan kami disebut menyelundupkan bahan strategis untuk industri nuklir. Itu tuduhan yang sangat berat. Ketika informasi itu dilempar ke media tanpa pembuktian ilmiah yang sah, maka yang terjadi adalah pembunuhan karakter secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan cara sebagian pihak menggiring opini publik seolah PT PMM adalah pelaku kejahatan besar sebelum adanya putusan hukum ataupun hasil investigasi yang final.
“Ini negara hukum, bukan negara opini. Jangan karena gaduh di media sosial lalu semua orang merasa boleh menuduh seenaknya tanpa dasar,” sindirnya.
Dalam penjelasannya, Poltak menegaskan bahwa seluruh proses ekspor yang dilakukan PT PMM telah melalui mekanisme resmi negara dan pengawasan ketat dari instansi terkait.
Sebelum barang diekspor, sampel material terlebih dahulu diuji oleh PT Sucofindo sebagai lembaga independen yang ditunjuk negara.
Setelah hasil laboratorium keluar dan dinyatakan sesuai, barulah Bea Cukai menerbitkan dokumen resmi berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Kalau memang barang kami mengandung unsur radioaktif atau bahan berbahaya, Sucofindo tidak mungkin mengeluarkan hasil laboratorium. Dan Bea Cukai juga tidak mungkin menerbitkan izin ekspor. Itu lembaga resmi negara, bukan lembaga abal-abal,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik keras terhadap pihak-pihak yang dianggap lebih percaya pada asumsi dibanding hasil lembaga resmi pemerintah sendiri.
“Kalau hasil Sucofindo dan dokumen Bea Cukai saja dianggap tidak valid, lalu negara ini mau percaya kepada siapa? Jangan sampai aparat negara justru menghancurkan kredibilitas lembaga negara lainnya,” ucap Poltak.
Tak berhenti di situ, PT PMM juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembukaan segel 15 kontainer milik mereka di Batam. Menurut Poltak, pembukaan segel serta pengambilan sampel dilakukan dengan cara yang patut dipertanyakan dan diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu, kata dia, telah resmi dilaporkan kepada JAM Pidsus Kejaksaan Agung agar dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami ingin semuanya terang-benderang. Jangan ada kesan hukum dipakai secara sepihak hanya untuk membangun sensasi atau framing tertentu,” katanya.
Situasi ini kini berkembang menjadi isu yang lebih besar dari sekadar perkara ekspor mineral. Di balik polemik 15 kontainer tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai profesionalitas penegakan hukum, koordinasi antarinstansi negara, hingga potensi kriminalisasi terhadap pelaku usaha.
Di satu sisi, negara memang memiliki kewajiban menjaga sumber daya strategis nasional. Namun di sisi lain, penegakan hukum juga tidak boleh berubah menjadi alat tekanan yang merusak kepastian usaha dan iklim investasi.
Poltak mengingatkan bahwa perusahaan yang menjalankan usaha sesuai mekanisme hukum tidak boleh dijadikan sasaran opini liar tanpa dasar pembuktian yang sah.
“Kalau setiap pelaku usaha yang sudah mengantongi izin resmi, lolos uji laboratorium, dan mendapatkan persetujuan ekspor negara masih bisa dituduh sembarangan di ruang publik, maka yang rusak bukan hanya nama perusahaan, tetapi kepercayaan terhadap sistem hukum negara ini,” tegasnya.
Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi secara serius keberadaan Satgas Trisakti di Bangka Belitung agar tidak muncul kesan adanya tindakan di luar koridor hukum.
“Presiden harus tahu apa yang terjadi di bawah. Jangan sampai nama Presiden dipakai untuk tindakan-tindakan yang justru menimbulkan ketakutan, kegaduhan, dan ketidakpercayaan publik terhadap hukum,” tutup Poltak.
Kini publik menunggu, apakah polemik ini akan dibuka secara transparan melalui proses hukum yang objektif, atau justru semakin liar menjadi pertarungan opini antara perusahaan dan aparat negara di ruang publik. (PJS Babel)
Team
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



