BENGKALIS –SuaraHebat.com_-Seorang debitur bernama Heru Fernanda dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000 oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dalam sidang putusan yang digelar pada 7 Mei 2026.
Heru Fernanda tersangkut perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam perkara Nomor 203/Pid.B/2026/PN Bls.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Perkara ini bermula dari pengajuan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda CRF pada 21 November 2022 melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) dengan nilai penjaminan sebesar Rp38.512.708.
Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, terdakwa melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp8.000.000 dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.800.000 per bulan selama tiga tahun. Namun, terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran sejak jatuh tempo pertama pada 21 Desember 2022.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim FIFGROUP pada Februari 2023, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia diketahui sudah tidak berada dalam penguasaan terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.
Kendaraan tersebut diketahui berada dalam penguasaan pihak lain bernama Bayu Anggoro yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatan tersebut, PT FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp38.512.708. Perkara kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diproses hingga tahap persidangan.
Kepala Cabang Central Remedial Ridar, Hendra Siregar, bersama Kepala Cabang FIFGROUP Bengkalis, Hans Wirajaya Purba menyampaikan apresiasi atas dukungan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini.
“Perkara ini menjadi pengingat bahwa segala bentuk pengalihan kendaraan bermotor yang statusnya merupakan jaminan fidusia adalah sebuah tindak pidana dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Hendra Siregar.
Hans Wirajaya Purba menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.
Nara sumber : Rifi Aprizaldi Nasution
Red/ Team
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



