PEKANBARU – Hampir enam bulan sejak pengungkapan gudang rokok ilegal terbesar di Provinsi Riau, publik hingga kini masih menunggu kejelasan penanganan hukum kasus yang menyebabkan potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut.
Meski aparat gabungan berhasil menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai fantastis mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 399 miliar, belum ada satu pun tersangka utama maupun aktor intelektual yang diumumkan kepada publik, Rabu (13/05/2026).
Mandeknya perkembangan perkara ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam membongkar jaringan besar bisnis rokok ilegal di Riau.
Ketua GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru, S. Hondro, menilai lambannya proses hukum berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam perkara yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
“Sudah hampir enam bulan sejak penggerebekan dilakukan, tetapi sampai hari ini belum ada satu pun tersangka utama yang diumumkan. Publik berhak mengetahui siapa pemilik gudang dan siapa aktor besar di balik bisnis rokok ilegal ini,” tegas Hondro.
Menurutnya, nilai barang sitaan yang hampir menembus Rp 400 miliar sangat mustahil dijalankan oleh pelaku kecil semata.
“Kita bicara operasi besar dan terorganisir. Sangat tidak masuk akal jika sampai sekarang belum ada aktor intelektual yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus pengungkapan gudang rokok ilegal terbesar di Riau tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama aparat penegak hukum melakukan penggerebekan di Komplek Pergudangan Avian, Blok H Nomor 2, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 160 juta batang rokok ilegal atau sekitar 16.000 karton yang diduga siap didistribusikan ke berbagai daerah.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 399 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir sekitar Rp213 miliar.
Beberapa merek rokok tanpa pita cukai yang diamankan di antaranya Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C.
Petugas juga sempat mengamankan tiga orang di lokasi, yakni seorang wanita berinisial A serta dua pria berinisial RPM dan SM untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sehari setelah penggerebekan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kapolda Riau dan unsur Forkopimda sempat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, saat itu menyebut aktivitas gudang telah dipantau selama kurang lebih empat bulan sebelum dilakukan penindakan.
“Tidak tertutup kemungkinan kasus ini berkembang kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujar Djaka dalam konferensi pers kala itu.
Namun setelah pernyataan tersebut, perkembangan kasus nyaris tak terdengar lagi. Hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka utama, pemilik gudang, maupun pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Situasi tersebut memicu kecurigaan publik bahwa ada pihak besar yang diduga belum tersentuh proses hukum.
Ketua GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru, S. Hondro, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga aktor utama di balik gudang rokok ilegal tersebut diungkap secara terang-benderang.
Ia bahkan menyebut tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar serius menuntaskan perkara tersebut.
“Kalau kasus sebesar ini dibiarkan tanpa kejelasan, tentu masyarakat akan mempertanyakan keberanian aparat dalam membongkar aktor intelektualnya. Kami mempertimbangkan aksi demonstrasi agar kasus ini tidak hilang begitu saja,” tegasnya.
Hondro juga mendesak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.
“Jangan sampai rakyat hanya disuguhi konferensi pers saat penggerebekan, tetapi ketika bicara penetapan tersangka justru sunyi. Negara dirugikan ratusan miliar, maka aktor intelektualnya wajib diungkap dan ditangkap,” katanya.
Ia turut meminta aparat kepolisian mengusut kemungkinan adanya jaringan besar maupun pihak yang melindungi bisnis rokok ilegal tersebut.
“Kami mendesak agar pemilik gudang, pemodal, distributor, hingga aktor intelektual di balik jaringan rokok ilegal ini segera diumumkan kepada publik dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tutup Hondro.*jhn
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



