Rabu, 26 Agustus 2026

Breaking News

  • Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko   ●   
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja   ●   
  • GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat   ●   
  • TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama   ●   
  • Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88    ●   
Dapur 3T Bersarang di Kota Manokwari, Weluri Jadi Saksi
Sabtu 09 Mei 2026, 08:32 WIB

MANOKWARI -Suarahebat.com_-Aktivis Papua Barat Thomas Sanadi angkat suara terkait dengan dapur 3T yang bersarang di Kota. Jika dapur 3T bersarang di kota ini adalah bentuk penghinaan terhadap Pemerintah Kota Manokwari.Sabtu,(09/05/26)

Thomas Sanadi mengungkapkan kepada awak media pada Jumat (08-05-2026) Terkait Hal Tersebut

"Dalam aturan resmi, program SPPG 3T diperuntukkan khusus untuk melayani penerima manfaat di wilayah: Pegunungan, Kepulauan, Pesisir, dan Pedalaman," ungkapnya
 
"Kami mempertanyakan Apakah Weluri Itu Pedalaman? Coba kita lihat faktanya di lapangan. Di sekitar Kampung Weluri berdiri megah, diantaranya Kantor Polda Papua Barat, Area Perhotelan, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kementerian Pertanian," tambahnya
 
Ini adalah wilayah yang sudah maju, terfasilitasi lengkap, dan sangat dekat dengan pusat pemerintahan.
 
"Sungguh sangat memalukan dan tidak profesional jika pihak BGN Papua Barat justru tidak melaporkan atau menolak untuk mencabut menyesuaikan data tersebut. Ini menunjukkan ada kelalaian atau kesengajaan menempatkan titik layanan di tempat yang Tidak Sesuai," ulasnya 
 
Kami menduga dan mengindikasikan bahwa bukan hanya di Weluri, tapi di beberapa titik lain di Papua Barat juga terjadi hal serupa. Lokasinya tidak berada di wilayah yang semestinya, melainkan di tempat-tempat yang sebenarnya sudah mudah diakses atau bahkan di wilayah perkotaan.
 
"Jangan main-main dengan aturan. Juknis adalah hukum yang harus ditaati. Jika salah tempat, maka hak orang-orang yang benar-benar berada di pedalaman, di pulau terluar, dan di pegunungan yang susah dijangkau, justru terampas dan tidak terlayani," tutup Thomas Sanadi. (Megy)

Team




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top