BENGKALIS — Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, meminta pemerintah daerah hingga pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan maraknya praktik mafia tanah dan aktivitas perambahan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Permintaan ini disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas penguasaan dan transaksi lahan yang dinilai tidak memiliki dasar administrasi pertanahan yang jelas serta berpotensi menimbulkan konflik agraria di masa mendatang.
Masyarakat menyebut sejumlah transaksi jual beli lahan diduga hanya menggunakan surat pernyataan jual beli maupun kwitansi sederhana tanpa dilengkapi dokumen legalitas pertanahan resmi ataupun kejelasan status kawasan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat karena berpotensi memicu sengketa kepemilikan lahan, konflik batas wilayah, hingga gesekan sosial antar masyarakat maupun antar desa apabila tidak segera ditertibkan oleh pemerintah dan aparat terkait.
Selain persoalan administrasi lahan, masyarakat juga menyoroti dugaan semakin meluasnya aktivitas pembukaan lahan dan perambahan kawasan hutan di wilayah Siak Kecil, khususnya di sekitar Desa Muara Dua. Apabila dibiarkan, kondisi ini dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta hilangnya tutupan hutan secara bertahap.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, masyarakat Desa Muara Dua sebelumnya telah melaksanakan kegiatan penanaman sekitar 300 batang pohon pada 6–7 Mei 2026 di sejumlah titik yang dianggap rawan terhadap aktivitas perambahan hutan.
Masyarakat menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta regulasi di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Aktivitas perambahan kawasan hutan juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, masyarakat meminta pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, kementerian terkait, instansi pertanahan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan:
1. Penertiban administrasi kawasan dan status lahan
2. Investigasi terhadap dugaan praktik mafia tanah
3. Pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan
4. Penyampaian informasi terbuka mengenai status kawasan dan tata batas wilayah
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Muara Dua menegaskan bahwa langkah preventif sangat penting guna mencegah konflik sosial di kemudian hari.
“Kami berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi konflik besar antar masyarakat maupun antar desa. Kejelasan status lahan dan penertiban administrasi kawasan harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan,” ujarnya.
Masyarakat juga meminta adanya transparansi informasi mengenai status kawasan, tata batas wilayah, serta legalitas penguasaan lahan di wilayah Siak Kecil sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi pertanahan sekaligus mencegah potensi konflik agraria.
Masyarakat berharap negara hadir melalui kebijakan yang tegas, terukur, dan berkeadilan demi menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola lahan secara sah.***
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama
Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88


