PEKANBARU – Aroma ketidakberesan dalam proses Pemilihan Ketua RW 02 Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, mencuat ke permukaan. Sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, intervensi aparat kelurahan, hingga potensi manipulasi administrasi kini menjadi sorotan tajam publik.
Rahmat Ahmadi, salah satu calon peserta pemilihan, secara resmi melayangkan surat sanggahan kepada Camat Kulim dan Bagian Hukum Pemko Pekanbaru. Dalam dokumen tersebut, ia membeberkan kronologi panjang yang dinilai mencederai prinsip demokrasi, netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta transparansi tata kelola pemerintahan, Selasa (05/05/26).
Permasalahan berawal sejak Februari 2026. Dalam sebuah kegiatan di lingkungan warga, Lurah Pebatuan diduga secara terbuka mengarahkan masyarakat untuk kembali memilih ketua RW lama (incumbent). Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN.
“Ini bukan sekedar etika yang dilanggar, tetapi juga aturan hukum. ASN seharusnya berdiri netral, bukan menjadi aktor politik lokal,”ungkapnya.
Situasi semakin memburuk ketika pembentukan panitia pemilihan dilakukan di rumah pribadi Ketua RW incumbent, bukan di ruang publik sebagaimana mestinya. Proses ini dianggap tidak transparan dan sarat konflik kepentingan.
Tak hanya itu, Surat Perintah Tugas (SPT) pembentukan panitia sempat diterbitkan, lalu dibatalkan tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat. Pergantian kebijakan yang tidak konsisten ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan di balik layar.
“Pertanyaannya sederhana: siapa yang bermain, dan untuk kepentingan siapa?”ujarnya.
Puncak kontroversi terjadi saat proses verifikasi calon. Salah satu syarat utama adalah pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana. Namun, Rahmat menuding bahwa panitia dan pihak terkait tidak melakukan verifikasi secara serius.
Ironisnya, kandidat incumbent yang diduga pernah tersandung kasus hukum justru diloloskan tanpa klarifikasi memadai.
“Jika benar ada pembiaran terhadap dugaan pemalsuan dokumen, ini bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.
Kondisi semakin absurd ketika Ketua RW incumbent yang masa jabatannya telah berakhir tetap tampil memberikan arahan kepada warga seolah masih memiliki kewenangan resmi. Di sisi lain, status Pelaksana Tugas (PLT) RW justru tidak pernah diumumkan secara terbuka.
Hal ini menciptakan kebingungan di tengah masyarakat dan memperlihatkan lemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
Dalam tuntutannya, Rahmat meminta:
1. Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Perda/Perwako terkait pemilihan RT/RW
2. Sanksi tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan wewenang
3. Evaluasi menyeluruh atas proses pemilihan RW 02
4. Peninjauan ulang hasil dan prosedur demi menjamin keadilan dan transparansi
Ia juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini hanya akan merusak sendi-sendi demokrasi di tingkat paling bawah.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



