Kamis, 27 Agustus 2026

Breaking News

  • LAPAS NARKOTIKA RUMBAI PERINGATI MAULID NABI,TANAMKAN KETELADANAN RASULLULLAH DALAM KEHIDUPAN   ●   
  • Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko   ●   
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja   ●   
  • GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat   ●   
  • TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama   ●   
Aktivitas PETI di Sungai Kuantan Meningkat, Warga Desak Penindakan Tegas
Minggu 03 Mei 2026, 14:15 WIB

KUANTAN SINGINGI – Sungai Kuantan kembali “diperkosa” secara terang-terangan. Laporan warga pada Sabtu (2/5/2026) mengungkap fakta mencengangkan sedikitnya 150 hingga mendekati 200 rakit ponton Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beroperasi bebas di wilayah Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Angka ini bukan sekadar statistik, ini alarm keras bahwa kerusakan lingkungan sudah berada di titik yang mengkhawatirkan. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, kini berubah menjadi ladang eksploitasi liar tanpa kendali.

Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung bukan di tempat tersembunyi, melainkan di ruang terbuka yang bisa dilihat siapa saja. Pertanyaannya sederhana: ke mana aparat? Apakah negara benar-benar tidak melihat, atau justru memilih untuk menutup mata?

Warga menyebutkan, deretan ponton itu beroperasi nyaris tanpa jeda. Suara mesin meraung siang malam, mengeruk dasar sungai, meninggalkan lumpur keruh dan ancaman pencemaran merkuri yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan lagi diam-diam, ini sudah terang-terangan. Kalau begini terus, Sungai Kuantan tinggal nama,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.

Kondisi ini mempertegas dugaan bahwa praktik PETI di wilayah Kuantan Singingi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah mengarah pada kejahatan lingkungan yang terstruktur dan masif. Tanpa penindakan tegas, bukan tidak mungkin jumlah ponton akan terus bertambah, mempercepat kehancuran ekosistem sungai.

Lebih memprihatinkan lagi, hingga kini belum terlihat langkah konkret yang signifikan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas ini. Padahal, regulasi sudah jelas PETI adalah ilegal dan merusak.

Jika situasi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga kegagalan negara dalam melindungi sumber daya alam dan rakyatnya sendiri, Publik menunggu aparat bertindak tegas.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top