PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan proses pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak hampir selesai. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyebut sekitar 90 persen tahapan pemilihan telah dilaksanakan di berbagai wilayah kota.
Namun di balik klaim hampir rampungnya proses tersebut, polemik justru semakin menguat. Fakta di lapangan memperlihatkan pelaksanaan pemilihan RT/RW berjalan tidak seragam, bahkan sebagian wilayah telah lebih dahulu menyelenggarakan pemilihan secara mandiri tanpa menunggu jadwal resmi pemerintah kota.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 masih benar-benar berlaku secara nyata, atau justru kehilangan daya kendali sejak awal implementasi?
Wali Kota Agung Nugroho menegaskan para ketua RT dan RW terpilih belum akan langsung dilantik. Pemerintah Kota membuka masa sanggah bagi peserta yang merasa terdapat ketidaksesuaian selama proses pemilihan.
“Kami beri kesempatan masa sanggah agar seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan. Setelah itu baru pelantikan,” ujarnya.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah menjaga legitimasi hasil pemilihan sekaligus memberi ruang keberatan secara resmi kepada calon yang merasa dirugikan.
Pemko Pekanbaru juga berencana melakukan evaluasi langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai mekanisme.
Meski pelaksanaan teknis diserahkan kepada masyarakat, pemerintah meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas agar proses demokrasi tingkat lingkungan tidak menimbulkan konflik sosial.
Di sisi lain, realitas pelaksanaan pemilihan RT/RW justru menimbulkan kritik tajam terhadap Perwako Nomor 48 Tahun 2025, regulasi yang sejak awal dirancang untuk menyeragamkan pemilihan RT/RW secara serentak di seluruh Kota Pekanbaru.
Alih-alih menciptakan keserentakan, sejumlah wilayah diketahui:
- melaksanakan pemilihan lebih dahulu,
- menetapkan pengurus baru secara mandiri,
- menyelesaikan administrasi hasil pemilihan tanpa menunggu jadwal resmi pemerintah.
Seorang tokoh Forum RT/RW menilai kondisi tersebut sebagai indikasi lemahnya daya kendali kebijakan.
“Kalau pemilihan sudah berjalan sendiri-sendiri, berarti Perwako itu tidak hidup di masyarakat. Regulasi hanya ada di atas kertas.”
Fenomena ini memperlihatkan jurang antara regulasi administratif dan praktik sosial di lapangan.
Sejak diterbitkan, Perwako 48/2025 memang tidak pernah lepas dari kontroversi. Forum RT/RW Kota Pekanbaru secara terbuka menyatakan penolakan dengan sejumlah alasan:
1. dinilai cacat hukum,
2. dianggap membatasi peluang calon tertentu,
3. berpotensi memicu konflik horizontal,
4. tidak lahir dari proses partisipatif masyarakat.
Penolakan tersebut berlanjut ke langkah hukum berupa uji materi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, menjadikan polemik Perwako bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek legalitas regulasi daerah.
Indikasi Kegagalan Kebijakan Publik
Pengamat tata pemerintahan menilai terdapat tiga kemungkinan utama penyebab situasi ini:
1. Perencanaan regulasi lemah sejak tahap penyusunan.
2. Sosialisasi kebijakan tidak efektif hingga tingkat kelurahan.
3. Koordinasi internal pemerintah tidak berjalan sampai level pelaksana.
Jika analisis tersebut benar, Perwako 48/2025 berpotensi menjadi contoh nyata kegagalan implementasi kebijakan administratif di tingkat daerah.
Laporan terbaru pada April 2026 bahkan menyebut adanya dugaan pelanggaran terkait regulasi tersebut yang mengarah ke internal biro hukum pemerintah kota, memperkuat kesan bahwa persoalan Perwako telah berkembang menjadi krisis tata kelola regulasi.
Kondisi paling krusial terlihat dari fakta bahwa proses demokrasi tingkat RT/RW tetap berjalan meski arah kebijakan pemerintah belum sepenuhnya jelas.
Seorang aktivis pemerintahan lokal menilai fenomena ini sebagai sinyal serius bagi legitimasi pemerintah.
“Ketika masyarakat bergerak tanpa menunggu pemerintah, itu tanda regulasi sudah kehilangan otoritasnya.”
Ajakan dialog yang sebelumnya disampaikan Wali Kota kepada Forum RT/RW dinilai sebagian pihak datang terlambat, karena proses pemilihan di banyak wilayah telah lebih dahulu selesai.
Status Perwako Kini Dipertanyakan
Saat ini, Perwako Nomor 48 Tahun 2025 berada pada titik persimpangan:
1. diuji secara hukum,
2. ditolak sebagian masyarakat,
3. tidak dilaksanakan secara serentak di lapangan,
4. serta dipertanyakan efektivitas implementasinya oleh publik.
Di satu sisi, pemerintah menyatakan tahapan pemilihan hampir rampung dan memasuki fase masa sanggah. Namun di sisi lain, fakta pelaksanaan yang berjalan berbeda-beda menunjukkan regulasi kehilangan keseragaman yang menjadi tujuan utamanya.
Pertanyaan utama yang kini mengemuka di ruang publik Pekanbaru adalah sederhana namun fundamental:
Apakah Perwako 48/2025 masih berlaku secara nyata sebagai instrumen pengendali kebijakan, atau hanya tersisa sebagai dokumen administratif tanpa kekuatan sosial di masyarakat?
Jawabannya kini berada di tangan Pemerintah Kota Pekanbaru, apakah akan:
1. merevisi regulasi,
2. menyesuaikan dengan realitas lapangan,
3. menunda implementasi,
4. atau mencabut kebijakan secara terbuka.
Tanpa keputusan tegas, Perwako 48/2025 berisiko tercatat bukan sebagai solusi tata kelola RT/RW, melainkan sebagai contoh bagaimana sebuah kebijakan publik kehilangan legitimasi bahkan sebelum implementasinya benar-benar selesai.*jhn
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



