PEKANBARU — Insiden kecelakaan kerja serius terjadi di proyek pembangunan gedung baru Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru. Sebuah lift barang dilaporkan jatuh dari lantai tujuh hingga ke dasar bangunan, menyebabkan tiga pekerja mengalami luka berat. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) langsung bergerak cepat melakukan investigasi.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, tiga pekerja yang baru saja menyelesaikan pekerjaan pembersihan di lantai tujuh menggunakan lift barang untuk turun. Namun di tengah perjalanan, lift mendadak bermasalah.
“Diduga kawat sling bergulung tidak beraturan, kemudian lift berhenti di sekitar lantai enam sebelum akhirnya jatuh ke bawah. Ada indikasi sistem pengereman tidak berfungsi,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Leo Dirgantara, Jumat (10/4).
Akibat kejadian tersebut, tiga korban yakni Kusnia (23), warga Garut, mengalami patah tulang kaki dan luka di wajah. Sementara dua rekannya, Muhammad Agit Nurjamil (25) dan Ashari Ananta Pangestu (27), juga mengalami patah tulang kaki. Ketiganya saat ini menjalani perawatan intensif di RS Santa Maria Pekanbaru.
Merespons insiden ini, Disnakertrans Riau langsung menurunkan tim pengawas ke lokasi. Kepala Bidang Pengawasan, Bayu Surya, menyebutkan bahwa tim yang diterjunkan terdiri dari tiga orang, termasuk satu pengawas spesialis lift serta dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Pengawas sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bahan keterangan. Kami juga akan memanggil pihak pemberi kerja dan penerima kerja, baik dari manajemen rumah sakit maupun kontraktor,” tegas Bayu.
Tak hanya itu, Disnakertrans juga akan menelusuri aspek krusial terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk legalitas kontrak kerja serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.
“Kami akan dalami apakah standar K3 sudah diterapkan sesuai aturan. Termasuk memastikan apakah para pekerja telah terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti kabel baja yang putus, satu unit angkong, serta patahan sekop besi. Area proyek kini telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Insiden ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan keselamatan kerja di sektor konstruksi. Jika terbukti terjadi kelalaian, bukan tidak mungkin kasus ini akan berujung pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.***
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Wako Agung Nugroho Bidik Kebangkitan Otomotif Riau
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum



