DUMAI – Aroma pembangkangan terhadap perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kian menguat dalam polemik pengelolaan lahan sitaan negara eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, Minggu (05/04/2026).
Meski negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah resmi mengambil alih lahan seluas ±1.458,7 hektare sejak 17 Juli 2025, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat bahwa penguasaan belum benar-benar berpindah.
Alih-alih steril, lahan tersebut diduga masih dikelola oleh pihak lama bahkan terus berproduksi secara aktif.
Negara “Ada di Atas Kertas”, Siapa Kuasai di Lapangan?
Tim investigasi menemukan indikasi bahwa aktivitas panen tandan buah segar (TBS) tetap berjalan setiap hari, dengan estimasi produksi mencapai ±30 ton.
Jika dikalkulasikan, Harga TBS ±Rp2.500/kg, Nilai produksi harian ±Rp75 juta maka Potensi bulanan ±Rp1,8 miliar
Namun yang menjadi sorotan bukan sekadar nilai ekonomi, melainkan siapa yang menikmati hasil tersebut.
Karena secara hukum, sejak dilakukan penyitaan, seluruh hasil produksi seharusnya menjadi bagian dari aset negara.
Jika produksi tetap berjalan di luar kendali negara, maka terdapat indikasi kuat perampasan manfaat aset negara secara sistematis.
Secara formal, pengelolaan lahan telah diserahkan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) oleh PT Agrinas Palma Nusantara kepada mitra sah.
Namun munculnya nama PT Agro Fortuna Jaya di lapangan menimbulkan pertanyaan serius.
Sumber investigasi menyebut, Struktur operasional diduga masih dikendalikan pihak lama, Tenaga kerja dan jalur distribusi tidak berubah, dan pola penguasaan cenderung identik sebelum penyitaan
Jika dugaan ini benar, maka praktik yang terjadi bukan transisi pengelolaan, melainkan “reinkarnasi penguasaan lama dengan identitas baru”
Lebih mengkhawatirkan, upaya pihak resmi untuk masuk dan mengelola lahan justru mendapat perlawanan di lapangan.
Beberapa insiden yang tercatat:
1. Penghadangan akses masuk ke lokasi
2. Penolakan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali (BAPK)
3. Dugaan aksi intimidasi hingga kekerasan
Fakta ini memperlihatkan bahwa otoritas negara tidak berjalan efektif di wilayah yang telah sah disita
Situasi ini tidak lagi sekadar konflik lahan, tetapi telah masuk ke ranah serius dugaan tindak pidana, antara lain:
1. Korupsi (pemanfaatan aset negara tanpa hak)
2. Penyalahgunaan keuangan BUMN
3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil produksi ilegal
Sinyal tegas sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Prabowo Subianto dalam evaluasi internal terhadap kebijakan KSO BUMN.
Presiden menegaskan bahwa kebun sitaan negara tidak boleh kembali dikuasai oligarki dengan modus baru namun jika di lapangan justru terjadi sebaliknya, maka muncul pertanyaan besar:
Siapa yang berani mengabaikan mandat Presiden?
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau untuk segera:
1. Mengusut dugaan pembangkangan terhadap kebijakan negara
2. Mengidentifikasi aktor di balik penguasaan ilegal
3. Menelusuri aliran dana hasil produksi
4. Menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana
5. Menjamin sterilisasi total lahan sitaan
Kasus Dumai kini menjadi ujian paling konkret:
- Apakah negara benar-benar berdaulat atas asetnya sendiri?
- dan Atau justru kalah oleh kekuatan lama yang bertransformasi?
Jika pembangkangan ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya Perpres melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.*johan
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama
Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88


