Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Wako Agung Nugroho Bidik Kebangkitan Otomotif Riau   ●   
  • Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK   ●   
  • Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh   ●   
  • Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum   ●   
  • OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi   ●   
Tekanan Penangkapan DPO Menguat, Hak Jawab: Mahkamah Agung Tegaskan Bukan Penggelapan
Kamis 02 April 2026, 18:23 WIB

suarahebat.com, PEKANBARU -- Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara perdata Nomor 1217 K/Pdt/2023 yang mengabulkan permohonan kasasi Muhammad Amin dinilai sejumlah praktisi hukum di Riau memiliki implikasi hukum yang signifikan terhadap perkara lain yang sempat bergulir.

Para praktisi hukum menilai, putusan tersebut dapat dijadikan novum atau fakta hukum baru bagi penyidik Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan gelar perkara khusus terkait laporan yang sebelumnya menyeret nama Muhammad Amin.

Menurut pandangan mereka, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung yang dinilai memperjelas posisi perkara tersebut sebagai sengketa perdata.

Salah satu praktisi hukum di Riau, Efri Edison Manalu, SH., MH, menyebutkan bahwa dalam pertimbangan putusan kasasi tersebut, majelis hakim Mahkamah Agung menilai pelapor yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tidak dapat membuktikan adanya dugaan penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar yang dituduhkan kepada Direktur Utama Muhammad Amin.

“Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung disebutkan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Jika tuduhan itu tetap disampaikan tanpa bukti yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Efri Edison Manalu

Para praktisi hukum juga menilai bahwa putusan tersebut menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di internal perusahaan PT Citra Buana Inti Fajar merupakan konflik korporasi yang berada dalam ranah perdata.

Selain itu, berdasarkan amar dan pertimbangan putusan, pihak komisaris juga disebutkan memiliki kewajiban untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan oleh Direktur Utama Muhammad Amin pada waktu yang ditentukan.

“Dengan dasar putusan Mahkamah Agung tersebut, sangat jelas bahwa persoalan yang terjadi merupakan sengketa perdata dalam tata kelola perusahaan,” ujar Efri Edison Pengacara muda tersebut.

Oleh karena itu, para praktisi hukum mendorong agar Polda Riau dapat melakukan gelar perkara khusus guna menilai kembali laporan yang pernah diajukan terhadap Muhammad Amin.

Menurut mereka, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, terlebih setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan Mahkamah Agung ini dapat dijadikan novum untuk dilakukan evaluasi terhadap perkara yang pernah dilaporkan. Gelar perkara khusus menjadi mekanisme yang tepat untuk menentukan apakah perkara tersebut masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.

Dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1217 K/Pdt/2023, para praktisi hukum menilai bahwa sengketa yang terjadi pada dasarnya merupakan konflik perdata di internal perusahaan, sehingga penyelesaiannya lebih tepat melalui mekanisme hukum perdata.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan dilakukannya gelar perkara khusus atas perkara yang menyeret nama Muhammad Amin tersebut.**SHI GROUP*.

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top