PEKANBARU – Polda Riau menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perburuan satwa dilindungi jenis Gajah Sumatera di Aula Tri Brata Lantai 5 Mapolda Riau, Selasa (03/03/26).
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar, khususnya spesies yang dilindungi undang-undang.
“Negara tidak akan mentoleransi perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Riau Herry Heryawan menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 15 orang tersangka telah berhasil diamankan. Selain itu, tiga orang lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian.
Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api rakitan, amunisi, serta bagian tubuh satwa dilindungi yang diduga berasal dari hasil perburuan ilegal.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta ketentuan lain yang relevan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai penadah maupun pemodal.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum mengingat status Gajah Sumatera yang terancam punah dan dilindungi secara ketat oleh hukum nasional maupun konvensi internasional.*jhn
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



