PEKANBARU – Seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap suaminya ke Polresta Pekanbaru, Senin (1/3/2026) dini hari.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Polda Riau. Pelapor, Trimakasih Bago (42), melaporkan peristiwa yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya, Trimakasih menyebut seorang pria bernama Juprizal diduga melakukan pemukulan terhadap suaminya, Gerson Bago, sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut, Gerson mengalami luka memar di bagian wajah.
Menurut keterangan pelapor, setelah dugaan pemukulan itu terjadi, Gerson Bago disebut sempat membalas dengan melemparkan sebuah asbak ke arah Juprizal. Namun, lemparan tersebut diduga sengaja dihadang oleh Lisa Amelia.
Pelapor juga menyebut Lisa Amelia merupakan orang yang berada di lokasi kejadian dan diduga memiliki keterkaitan dengan Juprizal dalam peristiwa tersebut. Atas kejadian itu, Lisa Amelia kemudian melaporkan Gerson Bago ke Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Polsek Limapuluh telah berupaya melakukan mediasi atau pendekatan restorative justice terhadap kedua belah pihak. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan. Disebutkan bahwa dalam proses mediasi terdapat permintaan uang perdamaian yang tidak dapat disanggupi oleh pihak Gerson Bago sesuai dengan kemampuannya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum terhadap Gerson Bago tetap berlanjut hingga dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Limapuluh. Pihak keluarga mengaku keberatan atas penahanan tersebut dan menilai Gerson merupakan korban dalam peristiwa awal dugaan penganiayaan.
Merasa tidak terima, Trimakasih Bago selaku istri kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami suaminya ke Polresta Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polsek Limapuluh belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penahanan terhadap Gerson Bago. Proses hukum kedua laporan tersebut kini masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum.***
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama
Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88


