DUMAI – Konflik penguasaan lahan eks perkebunan PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) kian memanas. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai diduga “dilecehkan” oleh PT DMMP yang tetap bersikeras menguasai dan mengelola lahan, meskipun kawasan tersebut telah menjadi bagian dari proses penertiban dan penguasaan kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (25/02/26).
PT DMMP yang disebut dikendalikan oleh Suryanto Lim, ditengarai telah beroperasi selama belasan tahun tanpa mengantongi dokumen legalitas utama, seperti Izin Lokasi (Izin Lokasi), IUP, HGU, maupun SK Pelepasan Kawasan Hutan menjadi lahan perkebunan.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor kehutanan dan perkebunan.
Pada 20 Desember 2025, dalam rapat bersama Forkopimda Kota Dumai, Suryanto Lim disebut telah menandatangani Berita Acara (BA) yang menyatakan komitmen untuk mematuhi kesepakatan hasil pertemuan tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sikap berbeda.
Upaya negara untuk melakukan penguasaan dan pengelolaan melalui BUMN justru disebut mendapat perlawanan.
Tanggal 23 Desember 2025, Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan bahwa PT Riden merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) yang sah. Bahkan, lahan eks PT DMMP disebut sebagai bagian dari Berita Acara Penyerahan dari Kementerian BUMN kepada Agrinas.
Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, Forkopimda Kota Dumai melakukan upaya membantu PT Agrinas Palma Nusantara masuk dan mengelola kebun sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH.
Namun, langkah tersebut kembali ditengarai mendapat penolakan dari pihak PT DMMP serta pihak-pihak yang mengatasnamakan kepentingan lama di lokasi tersebut.
Mengejutkan lagi, pernyataan terbaru dari Suryanto Lim pada 23 Februari 2026 kembali memantik polemik. Ia mengklaim telah mengajukan permohonan untuk kembali mengelola kebun eks PT DMMP dan bahkan telah mengikuti pemaparan di Pokja Agrinas pada 21 Januari 2026.
Saat ini, disebut masih menunggu keputusan dari PT Agrinas Palma Nusantara terkait permohonan pengelolaan atas nama PT Agro Fortuna Jaya.
Disinilah persoalan dinilai semakin krusial. Informasi yang beredar menyebut PT DMMP dan PT Agro Fortuna Jaya terafiliasi dan diduga memiliki keterkaitan kepemilikan yang sama. Jika benar demikian, maka potensi pemberian KSO atau kerja sama pengelolaan kepada entitas yang terafiliasi dengan pihak yang sebelumnya menolak penguasaan negara dinilai sebagai ironi serius dalam penegakan hukum.
Secara logika hukum, bagaimana mungkin korporasi yang diduga menolak penguasaan kembali oleh negara—melalui Satgas PKH dan BUMN yang ditunjuk—justru kemudian berpeluang memperoleh kembali hak kelola melalui skema kerja sama? Situasi ini dinilai publik sebagai potensi preseden buruk dalam pelaksanaan kebijakan strategis nasional.
Sebagaimana diketahui, korporasi yang menolak penyitaan, menghambat penguasaan negara, atau tidak memenuhi kewajiban administratif dapat menghadapi konsekuensi hukum berat, baik sanksi perdata maupun pidana. Prinsipnya jelas: kebijakan penertiban kawasan hutan adalah mandat negara yang tidak boleh ditawar.
Karena itu, publik mendesak agar Presiden RI Prabowo Subianto melalui Ketua Satgas PKH sekaligus Menhan RI, Sjafrie Sjamsoeddin serta Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap oknum direksi atau pejabat tinggi di lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara yang diduga berkomunikasi atau bernegosiasi dengan pihak terafiliasi PT DMMP dinilai penting untuk menjaga marwah negara.
Penertiban kawasan hutan bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah ujian konsistensi negara dalam menegakkan hukum dan memastikan aset strategis kembali dikelola untuk kepentingan publik. Jika ada celah kompromi terhadap pihak yang sebelumnya diduga melawan kebijakan negara, maka bukan hanya Forkopimda yang dilecehkan—tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



