suarahebat.com, Dumai - Penanganan lahan negara seluas 1.458,7 hektare eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan serius. Lahan yang sebelumnya telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan penegakan hukum secara konkret di lapangan, Senin (22/02/2026).
Situasi ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah komitmen pemerintahan Prabowo Subianto yang secara tegas menyatakan perang terhadap mafia tanah dan upaya penyelamatan aset negara.
Dugaan Ketidaklengkapan Legalitas
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, hingga saat ini pihak eks PT DMMP disebut tidak pernah dapat menunjukkan dokumen perizinan pokok yang lazim dan wajib dimiliki perusahaan perkebunan, antara lain:
1. Izin Lokasi (Ilok)
2. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
3. Hak Guna Usaha (HGU)
4. SK Alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi Areal Perkebunan dari Kementerian Kehutanan
5. Dokumen legal administratif lainnya yang relevan
Jika benar dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah, maka muncul pertanyaan serius: atas dasar apa aktivitas pengelolaan dan penguasaan lahan tersebut sebelumnya dapat berlangsung?
Fakta ini memperkuat desakan agar dilakukan audit hukum dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan serta kemungkinan adanya penyimpangan kewenangan dalam perubahan fungsi kawasan hutan.
Sorotan terhadap Penanganan di Tingkat Daerah
Publik juga menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Dumai dalam memastikan kepastian hukum atas lahan sitaan negara tersebut. Sebagai lahan yang telah disita oleh negara melalui Satgas PKH, seharusnya tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun untuk menguasai atau memanfaatkan aset tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara, S. Hondro, menyatakan bahwa polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mencederai komitmen negara dalam penyelamatan aset strategis.
Kepercayaan Publik kepada Kepemimpinan Kapolda Riau
Di tengah polemik ini, harapan besar tertuju kepada Kapolda Riau, Herry Heriawan, dan Wakapolda Riau, Hengky Haryadi. Kepemimpinan keduanya dikenal memiliki rekam jejak ketegasan dalam penegakan hukum. Publik meyakini bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian integritas sekaligus momentum pembuktian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu—baik terhadap korporasi, individu, maupun oknum yang diduga terlibat dalam perubahan fungsi kawasan hutan.
PMMN menilai bahwa langkah yang perlu segera dilakukan antara lain:
1. Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan.
2. Penelusuran proses alih fungsi kawasan hutan.
3. Audit terhadap pihak-pihak yang memberi atau memproses rekomendasi.
4. Penegakan hukum terhadap setiap bentuk penguasaan ilegal atas lahan sitaan negara.
5. Tegas, Berkeadilan, dan Tanpa Intervensi
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi lahan, tetapi menyangkut kredibilitas negara dalam menjaga aset publik. Jika lahan yang telah disita negara masih dapat dikuasai tanpa kejelasan hukum, maka hal itu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kehutanan dan perkebunan.
PMMN menyatakan keyakinan penuh bahwa Kapolda dan Wakapolda Riau akan mengambil langkah strategis, profesional, dan transparan demi terciptanya kepastian hukum.
Penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, dan tanpa intervensi adalah harapan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian hanya dapat dijaga melalui tindakan nyata yang berpihak pada hukum dan kepentingan negara.***
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama
Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88


