PEKANBARU,Suarahebat.com – Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media online yang menyoroti prosedur pemeriksaan logistik koperasi di dalam lapas.
Hak jawab tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, melalui Humas Lapas, James Rischi. Pernyataan resmi itu diteruskan kepada sejumlah mitra media melalui Grup WhatsApp Mitra Lapas Pekanbaru pada tanggal 21 Februari 2021.
Dalam keterangannya, pihak Lapas menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah pihak lapas mengabaikan prosedur pengamanan terhadap barang yang masuk ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Pihak Lapas menegaskan bahwa seluruh barang yang masuk ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, termasuk logistik koperasi, tetap berada dalam pengawasan petugas dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku.
Pemeriksaan, disebutkan, dilakukan secara bertahap dan berlapis sesuai ketentuan internal pemasyarakatan.
Menurut penjelasan pihak Lapas, pemeriksaan logistik koperasi diawali dengan verifikasi administrasi di pintu utama, seperti pemeriksaan dokumen pengiriman dan asal barang.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lanjutan di area koperasi bersama pengurus koperasi di bawah supervisi petugas lapas.
“Mekanisme tersebut bukan merupakan pengecualian atau pengabaian prosedur keamanan, melainkan bagian dari pengaturan operasional untuk efisiensi kerja tanpa mengurangi aspek pengawasan dan pengamanan,” demikian penjelasan pihak Lapas dalam hak jawabnya.
Pihak Lapas juga menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA Pekanbaru memiliki dan menggunakan perangkat keamanan, termasuk mesin X-Ray dan alat deteksi lainnya, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung program pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
Selain menyampaikan klarifikasi, pihak Lapas menyatakan terbuka terhadap masukan dan evaluasi dari berbagai pihak, termasuk media. Lapas juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut serta membuka ruang liputan langsung guna memperlihatkan proses pengamanan barang di pintu utama lapas secara transparan.
Hak jawab dan klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dinilai merugikan.***Bmc
(Rls/Red*)
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama


