suarahebat.com, Bangka Tengah - Terkait dugaan kegiatan penambangan timah ilegal lahan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kawasam IUP PT Timah Tbk baru-baru ini. Polres Bangka Tengah berhasil menangkap empat orang yang sedang kerja menambang di lahan Pemda pada malam hari, pada Rabu (21/1/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW serta berhasil mengamanka sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang.
Hasil pemeriksaan, keempat pekerja yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR, yang saat penertiban tidak berada di lokasi, " terang Iptu Amirham selaku Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah.
Akhirnya, Polres Bangka Tengah sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik Tambang ilegal di lahan Pemda Bateng di kawasan IUP PT Timah Tbk.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Dr. I. Gede Nyoman Bratasena mengatakan bahwa pengusaha tambang Acing sudah di panggil Polres Bateng untuk pemeriksaan awal.
"Acing sudah dipanggil untuk pemeriksaan awal, pak, " kata Kapolres Bateng AKBP. Dr. I. Gede Nyoman Bratasena, Rabu (28/1/2026).
Dikatakan Kapolres bahwa saat ini masih proses pemeriksaan dan melengkapi alat bukti. Nanti, lanjut Kapolres akan kami informasikan kembali.
Salah satu warga Koba, Aam (51) minta Polisi dapat mengungkap kasus ini dengan selesai dan tuntas. "Jangan hanya para pekerja saja yang di tangkap, sedangkan pemilik tambang dibiarkan lolos, " ujarnya.
"Penegakkan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga sama dimata hukum tanpa pengecualian, " tegasnya.
Apalagi nanti seandainya AC sebagai pemilik tambang terbukti melakukan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) sudah jelas sanksinya.
Sebelumnya, diketahui bahwa aktivitas penambangan di lahan Pemda Bangka Tengah kawasan IUP PT Timah Tbk sesuai SPK sudah berakhir Desember 2025 yang lalu namun pada kenyataanya sampai waktu ditangkapnya 4 orang yang sedang bekerja di lahan Pemda Bateng pada 21 Januari 2026 masih bekerja. (Ndi).
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama
Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88


