SuaraHebat.com - Pekanbaru | Sidang lanjutan mediasi gugatan perdata terhadap S. Hondro kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/01/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat menilai keterangan yang disampaikan oleh penggugat dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit.
Kuasa hukum S. Hondro, Dr. M. Martin Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sejak awal hingga pertengahan proses mediasi, pernyataan penggugat berinisial FZ berubah-ubah dan tidak sinkron, sehingga menimbulkan pertanyaan serius dari pihak tergugat.
“Di dalam ruang mediasi, penggugat menyampaikan hal yang bolak-balik dan tidak konsisten. Bahkan ia menyatakan mewakili tiga orang lain yang disebut sebagai pendiri PKMNR. Padahal, gugatan yang diajukan jelas merupakan gugatan pribadi atas nama dirinya sendiri,” ujar Martin Purba.
Menurutnya, secara disiplin ilmu hukum, seseorang tidak dapat mewakili pihak lain tanpa dasar kewenangan hukum yang sah. Terlebih, FZ bukan seorang advokat yang memiliki kewenangan untuk menerima dan menjalankan surat kuasa.
“Kalau memang ada pihak lain yang keberatan, seharusnya nama-nama tersebut dicantumkan secara jelas dalam gugatan. Faktanya, gugatan ini hanya atas nama FZ sendiri. Ini tentu menimbulkan persoalan dalam keabsahan formil gugatan,” tegas Martin Purba yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Riau.
Selain itu, Martin Purba juga menanggapi pernyataan penggugat terkait dugaan penggunaan identitas dirinya secara ilegal atau tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Terkait hal tersebut, perlu kami luruskan bahwa persoalan itu sudah pernah dilaporkan oleh FZ ke Polda Riau. Namun laporan tersebut telah dihentikan penyelidikannya (SP3) sesuai nomor surat B/2336/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus Polda Riau tanggal 8 Agustus 2025 ” jelas advokat kondang yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Kota Pekanbaru.
Ia juga membantah tudingan penggugat yang menyebut pihak tergugat kerap mangkir dari persidangan.
“Kami tegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Dalam setiap jadwal persidangan sebelumnya, selalu ada kuasa hukum yang hadir mewakili tergugat,” ujarnya.
Di akhir proses mediasi, pihak penasihat hukum S. Hondro meminta kepada hakim mediator agar penggugat diminta menyampaikan resume mediasi secara tertulis.
“Karena penjelasan penggugat dinilai berbelit-belit, kami meminta agar seluruh keberatannya dituangkan dalam resume tertulis, dan selanjutnya akan kami jawab secara resmi dan tertulis pula,” pungkas Martin Purba.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dr. Yalid, S.H., M.H., turut menanggapi tuntutan penggugat yang meminta agar PKMNR dibubarkan atau dibatalkan. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pembubaran suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila organisasi tersebut terbukti melanggar undang-undang, melakukan tindakan anarkis, atau terindikasi sebagai organisasi terlarang,” ujar Dr. Yalid yang juga merupakan dosen ilmu hukum di salah satu universitas di Riau.
Ia menambahkan, mekanisme pembubaran organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang bersangkutan.
“Oleh karena itu, mari kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan selanjutnya. Harapan kita, persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik dan bermartabat,” tutupnya.
Sidang mediasi tersebut turut dihadiri oleh unsur pengurus DPP, DPD, dan DPC PKMNR. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara kuasa hukum, S. Hondro, dan para pengurus PKMNR di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru.***(SHI GROUP)
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama
Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88


