suarahebat.com, Duri – 10 November 2025 Status kepemilikan tanah di wilayah Duri kini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa tanah yang sedang berperkara di pengadilan diduga telah dijadikan agunan pinjaman di Bank Mandiri Kantor Cabang (KC) Duri.
Berdasarkan data yang diperoleh, tanah tersebut telah dipasangi merek sengketa oleh kuasa hukum Doktor Martin sejak bulan Juni 2025. Namun, hanya berselang satu bulan, yakni pada Juli, pihak yang disebut sebagai pemilik surat tanah atas nama Manik tetap mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri KC Duri, dan pengajuan itu disebut berhasil dicairkan.
Padahal, objek tanah tersebut tengah berperkara di dua pengadilan berbeda, yaitu di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor Perkara: 49/Pdt.G/2025/PN Bls, dan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan Nomor Perkara: 47/G/2025/PTUN.PBR.
Dalam percakapan WhatsApp yang beredar, pihak yang mengatasnamakan Pardede Mandiri menyebut belum mengetahui secara detail apakah survei lapangan telah dilakukan sebelum pencairan kredit.
“Untuk survey ke lapangan informasinya saya belum tahu, Pak, mengenai detailnya. Karena status saya di sini sebagai marketing dan debitur tersebut bukan kelolaan saya,” tulis Pardede dalam pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, saat dimintai nomor kontak debitur untuk klarifikasi, pihak Bank Mandiri KC Duri menolak memberikan data tersebut dengan alasan perlindungan nasabah.
“Kontak debitur kami tidak dapat diberikan kepada pihak luar karena kami memiliki kebijakan perlindungan data,” ujar pihak bank dalam tanggapan pesannya.
Pertanyaan kemudian muncul: bagaimana mungkin objek tanah yang sedang berperkara di pengadilan bisa lolos dari proses analisa risiko dan menjadi agunan pinjaman bank?
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada pihak internal Bank Mandiri KC Duri yang sengaja “tutup mata” terhadap status hukum tanah tersebut, bahkan diduga menerima imbalan atau “hadiah” agar proses pengajuan kredit tetap disetujui.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan, tetapi juga dapat berimplikasi hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan pinjaman tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Mandiri KC Duri belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran dan kelalaian analisa risiko tersebut. Publik dan pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan di balik pencairan kredit atas tanah yang sedang bersengketa di pengadilan.
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama
Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88


