suarahebat.com, Rokan Hulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu malam, 04 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang ibu bernama Tiaslar Br Gultom, warga Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/36/X/2025/SPKT/Polsek Kabun/Polres Rohul/Polda Riau, tanggal 04 September 2025.
Kronologi Kejadian
Pada Kamis, 02 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, anak pelapor meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Upaya pencarian dilakukan, namun nomor telepon korban tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui. Keesokan harinya, Jumat 03 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB, pelapor memperoleh informasi bahwa anaknya berada di Pekanbaru bersama seorang laki-laki yang tidak dikenal, yang belakangan diidentifikasi sebagai Satria.
Identitas Tersangka
Tersangka diketahui bernama Satria, lahir di Kabun pada 03 Januari 2004. Ia berstatus WNI, beragama Islam, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan berdomisili di RT 011 RW 006 Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Penyerahan dan Penangkapan
Pada Sabtu, 04 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, keluarga korban secara sukarela menyerahkan korban dan terduga pelaku ke Polsek Kabun. Setelah laporan dibuat, Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur.
Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, pelaku langsung diamankan di Rumah Tahanan Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Peristiwa persetubuhan diduga terjadi di rumah orang tua pelaku yang berada di Rintisan Saran Kabun, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
1 helai celana dalam warna krem
1 helai baju warna hitam bermotif bunga
1 helai celana warna hitam bermotif bunga
Saksi-Saksi
Dua orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah:
Dangol Hutagalung, warga RT 001 RW 002 Desa Kabun
Rutmaida Br Sitorus, warga Desa Batu Langkah Besar
Dasar Hukum
Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Langkah Polisi
Pihak Polsek Kabun telah melakukan:
Pembuatan laporan polisi
Pemeriksaan TKP
Pemeriksaan saksi-saksi
Penyitaan barang bukti
Penahanan tersangka
Rencana Tindak Lanjut
Penyidik akan melanjutkan proses dengan:
Melengkapi administrasi penyidikan
Menyusun berkas perkara
Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Perkara ini kini dalam penanganan Polsek Kabun dan berada di bawah pengawasan Polres Rokan Hulu.
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



