suarahebat.com, KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polres Kuantan Singingi kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, Tim Mata Elang satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Tiga orang pelaku ditangkap di Simpang Empat Lampu Merah Sawah, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. (12/9/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim mata elang yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba yang dilakukan dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Agya warna hitam.
Tim Mata Elang Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian (surveillance) hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dimaksud melaju dari arah Pangean menuju Teluk Kuantan. Saat kendaraan tersebut sampai di Simpang Empat Beringin Taluk pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menghentikan mobil dan mengamankan tiga orang yang berada di dalamnya.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial D(33), seorang wiraswasta asal Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar, inisial IB(30), pelajar/mahasiswa asal Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, dan LS(34), ibu rumah tangga warga Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
Dalam penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,70 gram. Paket shabu tersebut disimpan di dashboard depan mobil. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit handphone, satu unit mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BM 1254 KZ, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik tersangka inisial D(33). Ia mengaku memperoleh shabu dari seseorang berinisial (E) yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan nilai total Rp13.500.000, namun baru dibayar sebesar Rp8.000.000.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiganya positif mengandung zat amphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa mereka juga merupakan pengguna aktif narkotika.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kapolres AKBP R. Ricky Pratidiningrat menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



