JAKARTA — Kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia masih menjadi perhatian serius di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta polusi perkotaan. Tingginya konsentrasi partikel halus PM2.5 berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan, Jumat (23/10/26).
Data yang dihimpun menyebutkan, sejumlah kota besar mengalami kualitas udara dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya. Indeks Kualitas Udara (AQI) di beberapa pusat perkotaan dilaporkan berada pada kisaran 100 hingga 500.
PM2.5 merupakan partikel polutan berukuran sangat kecil yang dapat menembus jauh ke dalam paru-paru. Paparan dalam konsentrasi tinggi dapat memperburuk gangguan pernapasan dan meningkatkan risiko masalah kesehatan, khususnya pada kelompok rentan.
Salah satu sumber utama pencemaran udara musiman di Indonesia adalah kebakaran hutan dan lahan, terutama pada kawasan gambut. Kebakaran di lahan gambut dapat berlangsung lama, termasuk di bawah permukaan tanah, sehingga menghasilkan asap yang sulit dikendalikan dan berpotensi menyebar melintasi wilayah hingga negara tetangga.
Selain karhutla, kualitas udara di kawasan perkotaan juga dipengaruhi oleh emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, debu konstruksi, debu jalan, serta praktik pembakaran terbuka yang tidak terkendali.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kualitas udara tidak cukup ditangani melalui pemadaman kebakaran semata. Pengendalian sumber pencemaran, pengawasan aktivitas industri, penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal, serta perlindungan dan pemulihan lahan gambut perlu dilakukan secara konsisten.
Di sisi lain, upaya pencegahan membutuhkan pengawasan yang memadai terhadap pembukaan lahan, pengelolaan kawasan rawan kebakaran, serta kesiapan sarana dan personel untuk menghadapi peningkatan risiko karhutla.
Di tengah kondisi udara yang memburuk, masyarakat perlu mengambil langkah perlindungan untuk mengurangi paparan polutan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memantau informasi kualitas udara melalui aplikasi atau layanan pemantauan yang tepercaya.
- Mengurangi aktivitas fisik di luar ruangan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
- Menutup pintu dan jendela saat asap masuk ke dalam rumah, serta mengatur ventilasi agar paparan polusi dapat diminimalkan.
- Menggunakan masker respirator KN95 atau N95 ketika harus beraktivitas di luar ruangan dalam kondisi berasap.
- Menggunakan alat pembersih udara dengan filter HEPA untuk membantu mengurangi partikel halus di dalam ruangan.
- Memprioritaskan perlindungan anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang yang memiliki gangguan jantung atau pernapasan.
Penggunaan masker dan alat pembersih udara dapat membantu mengurangi paparan partikel, tetapi tidak menghilangkan seluruh risiko. Masyarakat juga perlu mengikuti arahan otoritas kesehatan setempat, terutama apabila kondisi udara mencapai kategori berbahaya.
Perbaikan kualitas udara akibat karhutla sangat bergantung pada keberhasilan pemadaman, kondisi angin, curah hujan, dan perkembangan cuaca. Hujan yang cukup dan berkelanjutan dapat membantu mengurangi titik api serta membersihkan sebagian partikel di atmosfer, tetapi dampaknya tidak selalu langsung dan merata di setiap wilayah.
Karena itu, membaiknya kualitas udara tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan perkiraan pergantian musim. Pemantauan titik panas, kondisi lahan gambut, konsentrasi PM2.5, serta data meteorologi diperlukan untuk menilai perkembangan situasi secara lebih akurat.
Dalam jangka panjang, pemerintah perlu memperkuat pencegahan karhutla, meningkatkan pengawasan terhadap pembakaran ilegal, memulihkan ekosistem gambut, dan mengendalikan emisi dari sektor transportasi maupun industri.
Kualitas udara yang aman bukan sekadar persoalan cuaca, melainkan juga tanggung jawab bersama dalam melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penanganan yang efektif membutuhkan kebijakan terukur, pengawasan yang konsisten, keterbukaan data, serta tindakan nyata terhadap sumber pencemaran.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



