PEKANBARU, RIAU — Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti secara serius informasi masyarakat mengenai sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Menurut Hondro, informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan. Aparat berwenang perlu melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas kegiatan, serta menelusuri asal-usul dan tujuan penyaluran BBM apabila ditemukan indikasi awal pelanggaran.
“Kami meminta aparat jangan tutup mata terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Jika memang ada dugaan penyimpangan distribusi solar, lakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena tidak ada kejelasan,”tegasnya.
Hondro menilai pengawasan distribusi BBM, khususnya solar bersubsidi, merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat, ketepatan sasaran subsidi, dan tata kelola energi nasional.
Jika solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan ternyata disalahgunakan, maka dugaan tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang diterima, terdapat 13 nama atau titik lokasi yang disebut perlu ditelusuri lebih lanjut;
1. Wi — Jalan Rambutan.
2. U — Jalan Palembang, Kulim.
3. WN — Jalan LKMD, Palas.
4. disebut milik oknum APH — Jalan Melati, Bina Widya.
5. P — Payung Sekaki.
6. AN — Pasir Putih.
7. Lokasi di Jalan Teropong, Arengka I.
8. FG — Jalan Melati, Bina Widya.
9. R — Tenayan Raya.
10. P — Jalan Lintas Kulim–Maredan.
11. H — Jalan Gunung Baru, KM 20, Kulim.
12. A — Tenayan Raya.
13. R — Kecamatan Bina Widya.
Karena itu, ia mendorong Polresta Pekanbaru, khususnya Satreskrim, untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jika ada bukti pelanggaran, tindak sesuai aturan.”ujarnya.
Hondro menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku sama terhadap seluruh pihak, tanpa memandang jabatan, latar belakang, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu.
“Prinsipnya sederhana: semua orang sama di hadapan hukum. Jangan tebang pilih. Namun, semua dugaan harus dibuktikan secara objektif, bukan dibangun berdasarkan asumsi,”tegasnya.
Ia juga mendorong koordinasi antara kepolisian, instansi pengawas sektor energi, dan pihak terkait agar pemeriksaan, apabila dilakukan, dapat mengungkap fakta secara utuh.
Menurut Hondro, pengawasan distribusi solar bukan semata-mata persoalan penindakan, tetapi juga menyangkut perlindungan kepentingan masyarakat. Penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, apabila terbukti, dapat menghambat penyaluran kepada konsumen yang berhak dan merugikan kepentingan negara.
Karena itu, informasi masyarakat harus ditangani secara serius, tetapi tetap melalui prosedur yang sah. Warga yang memiliki bukti atau informasi tambahan diimbau menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi, disertai data yang dapat diverifikasi.
“Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan penegakan hukum yang adil. Usut berdasarkan bukti, tindak jika terbukti, dan jangan tebang pilih,”pesannya.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



