Senin, 2 November 2026

Breaking News

  • Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Wako Agung Nugroho Bidik Kebangkitan Otomotif Riau   ●   
  • Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK   ●   
  • Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh   ●   
  • Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum   ●   
  • OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi   ●   
Polda Riau Ungkap Peredaran 46,93 Kg Sabu Senilai Rp 84,49 Miliar, Oknum Babinsa Aktif Jadi Tersangka
Rabu 21 Oktober 2026, 07:26 WIB

PEKANBARU — Polda Riau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram, senilai Rp84,49 miliar. Dalam kasus ini, seorang prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026). Dua tersangka yang diamankan berinisial AF (32) dan NS (32), keduanya warga Binjai, Sumatera Utara.

Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau. Narkotika itu diduga akan diedarkan ke Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Arman mengungkapkan, aktivitas peredaran tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar satu tahun. Dalam periode itu, para pelaku disebut telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 15 kali sebelum akhirnya ditangkap.

Komandan Polisi Militer Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel CPM Yudi Wahyudi, memastikan AF telah berstatus tersangka dan ditahan di Markas Polisi Militer Kodam (Makopomdam).

Yudi menegaskan, penanganan terhadap prajurit yang diduga terlibat tindak pidana narkotika dilakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi kepada prajurit yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Itu pasti akan kita tindak tegas, profesional dan objektif sesuai ketentuan aturan dan undang-undang. Mari kita kawal sama-sama,” ujar Yudi.

Ia menambahkan, AF tercatat sebagai Babinsa di salah satu Kodim di Kabupaten Langkat. Proses hukum terhadap yang bersangkutan ditangani melalui mekanisme peradilan militer.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai.

Aparat masih perlu menelusuri pemasok, pengendali pengiriman, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Penyelidikan juga diharapkan dapat mengungkap rangkaian pengiriman sebelumnya dan memetakan jalur distribusi narkotika lintas negara itu.

Pengembangan perkara akan menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top