Senin, 2 November 2026

Breaking News

  • Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Wako Agung Nugroho Bidik Kebangkitan Otomotif Riau   ●   
  • Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK   ●   
  • Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh   ●   
  • Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum   ●   
  • OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi   ●   
Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Penyidikan, Keterlibatan Pihak Asing Didalami
Selasa 20 Oktober 2026, 00:02 WIB

JAKARTA — Bareskrim Polri meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara tersebut, Polri juga mendalami indikasi keterlibatan pihak asing serta menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, penyidik tengah mendalami seluruh perkara untuk mengungkap pertanggungjawaban hukum korporasi maupun pihak yang terkait dengan operasional perusahaan.

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi.

Ia mengatakan, Polri dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Pihak yang didalami mencakup pemilik perusahaan hingga pemegang saham yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam waktu yang dekat, pastinya kami akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” katanya.

Selain menelusuri tanggung jawab korporasi, penyidik juga mendalami indikasi keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus. Polri masih memilah pihak-pihak yang terkait untuk memastikan apakah keterlibatan tersebut berkaitan dengan penanaman modal asing (PMA) atau kategori pihak asing lainnya.

“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing. Namun karena ini kami masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat PMA (penanaman modal asing) atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” ungkapnya.

Meski demikian, identitas pihak asing yang dimaksud, bentuk keterlibatannya, serta hubungan mereka dengan korporasi yang sedang diperiksa belum dijelaskan secara terperinci. Dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Peningkatan 98 laporan polisi ke tahap penyidikan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polri selanjutnya akan mendalami setiap perkara sebelum mengumumkan perkembangan terkait penetapan tersangka maupun hasil penyidikan lainnya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top