PEKANBARU, RIAU — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 214,77 juta terkait belanja meterai dan pencetakan laporan kegiatan reses DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Sorotan tidak hanya tertuju pada nilai belanja yang menjadi temuan pemeriksaan, tetapi juga pada mekanisme pengadaan, realisasi barang dan jasa, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Informasi yang beredar dalam pemberitaan terkait hasil pemeriksaan BPK menyebutkan adanya keterangan dari pihak penyedia yang mengaku hanya menerima fee sebesar 2,5 persen dari nilai pengadaan.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka. Apakah pengadaan dilaksanakan oleh penyedia sebagaimana mestinya, atau terdapat pihak lain yang berperan dalam proses tersebut? Bagaimana barang dan jasa direalisasikan? Apakah dokumen administrasi, bukti pembayaran, dan kondisi riil di lapangan telah sesuai?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan fakta, bukan sekadar penjelasan normatif.
Temuan BPK itu semestinya menjadi pintu masuk untuk memperjelas persoalan, bukan sekedar angka yang tercantum dalam laporan pemeriksaan lalu berlalu tanpa penjelasan memadai.
Publik perlu mengetahui apakah temuan tersebut telah ditindaklanjuti, apa bentuk koreksi yang dilakukan, apakah terdapat pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran jika memang dipersyaratkan berdasarkan hasil pemeriksaan, serta apakah ada indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan realisasi pengadaan, persoalan itu harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan pengadaan telah dilaksanakan sesuai aturan, pihak terkait juga berhak menyampaikannya secara terbuka.
Anggaran DPRD merupakan bagian dari keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun berdasarkan realisasi di lapangan.
Redaksi masih membuka ruang bagi Zulkarnain Yusuf, Renaldi, Sekretariat DPRD Riau, maupun pihak penyedia untuk menyampaikan klarifikasi, dokumen pendukung, dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.
**Sampai seluruh pertanyaan terjawab, temuan Rp214,77 juta tersebut tetap layak menjadi perhatian publik dan harus ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



