BUNGO, JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jumat (16/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit excavator serta barang bukti berupa material yang diduga mengandung emas seberat 94,61 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi setelah menerima informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang diduga menggunakan alat berat di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua unit excavator merek SDLG berwarna kuning yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Selain alat berat, penyidik turut mengamankan material yang diduga emas seberat 94,61 gram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, empat orang berinisial AJ (36), HS (34), MF (19), dan SAH (22) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi pertama. Sementara itu, AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal kegiatan pertambangan tersebut.
Pendalaman ini menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pihak yang diduga terlibat langsung di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta turut menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berbagai dampak lain yang merugikan masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya diminta segera melaporkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal melalui proses hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus di Desa Batu Kerbau ini diharapkan menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan harus dilaksanakan sesuai perizinan dan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat.*rls
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



