KAMPAR — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hulubalang Provinsi Riau menerima laporan mengenai dugaan tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial “M” terhadap pihak SD Negeri 010 Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kamis (15/10/26).
Berdasarkan informasi yang diterima, oknum tersebut diduga menggunakan dalih telah mengantongi bukti terkait penjualan baju seragam sekolah untuk meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah. Nominal yang disebutkan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per siswa, dengan permintaan pembayaran yang menurut laporan diarahkan melalui rekening atas nama **Muhammad Yunus**.
Informasi tersebut kini menjadi perhatian DPP Hulubalang Provinsi Riau. Dugaan ini perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan, khususnya bagi kepala sekolah, tenaga pendidik, maupun pihak lain yang menjalankan tugas pelayanan pendidikan.
Berdasarkan laporan yang diterima, pihak sekolah merasa resah atas dugaan permintaan uang tersebut. Apabila benar terjadi, tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pihak sekolah serta mengganggu konsentrasi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
DPP Hulubalang Provinsi Riau meminta aparat penegak hukum (APH), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sesuai kewenangannya, untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif.
Pihak berwenang juga diharapkan memeriksa identitas, afiliasi organisasi, serta dasar tindakan oknum berinisial “M” tersebut. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPP Hulubalang Provinsi Riau menilai bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian agar tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Kepala sekolah dan tenaga pendidik harus memperoleh perlindungan dari segala bentuk tekanan yang tidak memiliki dasar hukum.
DPP Hulubalang Provinsi Riau mendorong sejumlah langkah konkret, antara lain:
1. Meminta APH melakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan permintaan uang tersebut.
2. Memeriksa bukti komunikasi, keterangan pihak sekolah, serta informasi mengenai rekening yang disebut dalam laporan.
3. Meminta Kesbangpol melakukan verifikasi sesuai kewenangannya terhadap identitas dan afiliasi organisasi yang diklaim oleh oknum bersangkutan.
4. Memberikan perlindungan kepada pihak sekolah apabila terdapat indikasi intimidasi atau tekanan.
5. Menindaklanjuti perkara sesuai hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran.
DPP Hulubalang Provinsi Riau juga mengimbau pihak sekolah agar menyimpan bukti komunikasi, catatan transaksi, dan dokumen lain yang relevan, serta menyampaikan laporan resmi kepada instansi berwenang apabila diperlukan.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



