PEKANBARU — Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Pekanbaru, S. Hondro, S.H menyampaikan Apresiasi terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau yang dipimpin oleh Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, S.I.K., M.H., terkait penanganan persoalan dugaan pencurian TBS dan penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa dalam hal menerbitkan surat Sporadik seperti SKT/SKRPT dan SKGR di Desa Rawang Air Putih, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Selasa (13/10/26).
GRIB Jaya Pekanbaru menilai langkah penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian dalam menelusuri persoalan tersebut merupakan bentuk respons baik dan tanggap sportifitas terhadap keresahan masyarakat yang mengharapkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam persoalan pertanahan.
Sorotan utama dalam persoalan ini berkaitan dengan pencurian TBS dilakukan atas dugaan penerbitan surat sporadik pertanahan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), surat pernyataan fiktif, dan surat keterangan lainnya yang disebut-sebut diterbitkan di atas lahan yang diklaim memiliki riwayat sebagai tanah negara yang pernah dilelang negara dan ada pemilik asli nya
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengapa seorang kepala desa bisa menerbitkan SKGR diatas tanah negara yang telah dilelang oleh negara?.. Bukankah hal demikian seakan mencari keuntungan pribadi?...dilahan pemilik lelang
S. Hondro menduga terdapat indikasi praktik mafia tanah yang dilakukan kepala desa dan dengan sengaja menciptakan konflik sengketa lahan (biar tidak terbelenggu) yang melibatkan sejumlah pihak mencari keuntungan pribadi, dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, jujur serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta agar setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dan oknum oknum pejabat maupun pihak lain ditelusuri secara objektif berdasarkan alat bukti, dokumen autentik, dan keterangan para pihak terkait.
Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Indonesia, GRIB Jaya Pekanbaru meminta perhatian serius dan langkah tegas dari Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah, Kapolda Riau, serta Kapolri agar persoalan pertanahan di Desa Rawang Air Putih - Siak dapat ditangani secara menyeluruh hingga tuntas.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana, GRIB Jaya Pekanbaru meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang.
GRIB Jaya Pekanbaru menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih. Jabatan maupun kekuasaan tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari pertanggungjawaban hukum apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam pandangan GRIB Jaya Pekanbaru, persoalan pencurian dan pertanahan bukan hanya menyangkut administrasi atau kepemilikan dokumen, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Oleh karena itu, penanganan dugaan pencurian dan persoalan pertanahan di Desa Rawang Air Putih Kecamatan Siak kab Siak diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen semata, tetapi juga menelusuri asal-usul tanah, riwayat pelelangan yang disebutkan, dan proses asal usul sejarah penerbitan surat-surat desa, serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.
GRIB Jaya Pekanbaru juga berharap Kapolda Riau khususnya Ditreskrimum tindak tegas pelaku mafia tanah di negeri bertuah ini, apalagi jika sudah pernah jadi tersangka akibat permasalahan diatas lahan yang sama tersebut.
Apresiasi yang disampaikan GRIB Jaya kepada jajaran Ditreskrimum Polda Riau diharapkan menjadi dorongan agar penanganan persoalan ini terus berjalan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
Pada akhirnya, GRIB Jaya meminta agar dugaan persoalan pertanahan di Desa Rawang Air Putih, Kabupaten Siak,Riau dituntaskan secara benar dan menyeluruh. Kebenaran harus diungkap berdasarkan fakta, pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan hak-hak pihak yang dirugikan harus mendapatkan perlindungan sesuai hukum.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



