KAMPAR — Aktivitas yang diduga merupakan tambang galian C di KM 13, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan. Sekitar delapan alat berat berbagai merek, di antaranya Sany, Komatsu, Hitachi, LiuGong dan Caterpillar, terlihat beroperasi di lokasi pada Kamis (24/9/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan telah mengubah kontur perbukitan menjadi cekungan. Namun, identitas pengelola dan status perizinan kegiatan tersebut belum terlihat jelas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa pengelolanya, apa dasar perizinannya, dan apakah aktivitas penggalian sesuai dengan batas serta ketentuan yang berlaku?
Selain aspek legalitas, keselamatan kerja dan lingkungan juga perlu diperiksa. Sejumlah pekerja disebut tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap. Aktivitas kendaraan pengangkut material juga perlu diawasi agar tidak menimbulkan material tercecer maupun risiko bagi pengguna jalan umum.
Informasi yang dihimpun menyebut nama Imam, Edi Purnomo, Anto, Uul, dan Nando dalam kaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut. Namun, hubungan mereka dengan kegiatan tambang belum terverifikasi dan masih memerlukan konfirmasi langsung.
Karena itu, Polres Kampar bersama instansi teknis terkait perlu turun ke lokasi untuk memeriksa dokumen perizinan, koordinat dan batas wilayah operasi, pengelola kegiatan, hingga aspek keselamatan dan lingkungan.
Jika kegiatan tersebut berizin, publik perlu mendapat penjelasan mengenai dasar legalitas dan pemegang izinnya. Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas tanpa izin atau di luar ketentuan, langkah penegakan hukum perlu dilakukan sesuai aturan.
Dugaan Pelanggaran: Penambangan pasir/Galian C tanpa izin resmi (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba).
Atensi Aparat Penegak Hukum (APH): Polda Riau dan Polres Kampar diminta memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terlibat.
Pidana Penambangan Tanpa Izin (Galian C Ilegal)
Aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan tindak pidana serius.
Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
"Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Selain pelaku utama, pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pasal penadahan maupun Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, status legalitas aktivitas galian C di KM 13 Karya Indah belum dapat dipastikan. Konfirmasi dari pihak pengelola dan instansi terkait masih diperlukan.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



