PEKANBARU — Dugaan aksi pengeroyokan dan pengrusakan rumah yang dilaporkan terjadi di Jalan Ikhlas, Kelurahan Gunung Baru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, mendapat perhatian dari Ketua Umum PKMNR, S. Hondro, S.H, Selasa (29/09/26).
S. Hondro mengecam keras dugaan aksi kekerasan secara bersama-sama sebagaimana yang dilaporkan korban di kepolisian. Ia menilai setiap tindakan kekerasan yang dilakukan tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan serta mengganggu rasa aman masyarakat.
“Kalau benar terjadi seperti yang dilaporkan korban, tentu ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dugaan aksi kekerasan secara bersama-sama dan pengrusakan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas S. Hondro, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika menjadi korban dugaan tindak pidana. Karena itu, laporan yang telah diterima Polsek Kulim harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan transparan.
Sebagaimana diketahui, korban berinisial AW telah membuat laporan ke Polsek Kulim pada 14 September 2026 dengan nomor LP/B/199/IX/2026/SPKT/POLSEK KULIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Dalam laporan tersebut, korban menerangkan dugaan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan pengrusakan terhadap barang milik korban.
S. Hondro meminta penyidik tidak hanya mengungkap pihak yang disebut sebagai pelaku utama, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut berada di lokasi dan diduga ikut melakukan kekerasan maupun pengrusakan.
“Polisi harus mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat. Jangan sampai ada pihak yang diduga ikut melakukan perbuatan pidana tetapi luput dari proses hukum. Semua harus berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyelidikan serta penyidikan,” ujarnya.
S. Hondro juga mendesak Polsek Kulim agar segera mengambil langkah hukum terhadap para pihak yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Ia menyebut, apabila penyidik telah memiliki bukti yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum, maka tindakan penangkapan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Polsek Kulim segera menuntaskan perkara ini. Jika berdasarkan hasil penyidikan sudah terpenuhi bukti yang cukup dan syarat hukum untuk dilakukan penangkapan, jangan ditunda. Segera lakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
S. Hondro juga mengatakan, persoalan keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Setiap perselisihan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan ataupun pengerahan massa.
“Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Negara memiliki hukum dan aparat penegak hukum. Kalau ada persoalan, tempuh jalur hukum, bukan melakukan pengeroyokan atau pengrusakan,” katanya.
Ia juga memberikan perhatian terhadap keterangan korban mengenai adanya anggota keluarga yang disebut mengalami trauma, termasuk anak yang masih di bawah umur.
Menurutnya, aspek perlindungan korban dan keluarga harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.
“Kita berharap korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan yang semestinya. Kalau memang ada anak di bawah umur yang terdampak, tentu aspek perlindungan terhadap anak juga harus menjadi perhatian aparat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PKMNR itu meminta jajaran Polsek Kulim memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mencampuri proses penyidikan. Tetapi kami meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” kata S. Hondro.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun intimidasi terhadap korban, saksi ataupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Jangan ada tindakan balasan, jangan ada intimidasi. Biarkan polisi bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” pungkasnya.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



