Kabupaten Bogor - Suarahebat.com - Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026) menemukan sejumlah unit hunian mewah yang diduga diperuntukkan bagi narapidana kelas kakap, bertentangan dengan prinsip kesetaraan perlakuan dalam sistem pemasyarakatan.
Berdasarkan hasil sidak, tim menemukan lebih dari 10 unit kamar tipe 36 yang difasilitasi layaknya apartemen atau hotel berbintang. Fasilitas di dalamnya meliputi ruang tamu, ruang makan, televisi berukuran 45 inci, hingga kulkas yang terisi penuh. Tidak hanya makanan dan buah-buahan, Ombudsman juga menemukan sejumlah botol minuman keras di dalam kulkas tersebut. Selain itu, keberadaan mobil mewah jenis Alphard di area lapas juga turut menjadi sorotan.
Temuan ini dinilai sangat ironis mengingat kondisi pemasyarakatan nasional saat ini sedang berada dalam status darurat overkapasitas yang mencapai 89 persen. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencatat bahwa dari kapasitas daya tampung resmi sebesar 146.660 orang, lapas dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia kini dihuni oleh 276.885 warga binaan.
Penolakan dan Tindakan Kekerasan Terhadap Petugas Negara
Proses pengawasan kali ini tidak berjalan mulus. Ombudsman mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali berupaya melakukan sidak ke Lapas Cibinong sebelumnya namun selalu mendapat penolakan. Pada sidak tanggal 23 September lalu, situasi bahkan berlangsung panas. Tim pengawas mengaku tidak disambut baik dan mengalami tindakan kekerasan fisik dari petugas lapas, termasuk dorong-dorongan yang menyebabkan kaki petugas terjepit.
Tindakan menghalangi tugas negara merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Perilaku pembangkangan hukum dan penggunaan kekerasan terhadap lembaga pengawas eksternal harus segera diproses secara pidana untuk memberikan efek jera.
Desakan Tegas: Copot Jabatan dan Usut Tuntas
Menanggapi temuan tersebut, Ombudsman RI menegaskan bahwa fasilitas mewah semacam itu mustahil tersedia tanpa adanya pembiaran, koordinasi internal, serta indikasi kuat adanya suap atau pungutan liar. Alasan "rumah singgah" tidak dapat diterima sebagai pembenaran atas kebobrokan tata kelola lapas.
Ombudsman mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk segera mengambil langkah tegas, berupa:
1. Mencopot Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong dari jabatannya.
2. Memidanakan setiap oknum—baik petugas maupun pihak lain—yang terlibat dalam penyediaan fasilitas ilegal dan tindakan kekerasan terhadap petugas Ombudsman.
3. Melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana dan pengelolaan hunian di Lapas Cibinong.
Integritas sistem pemasyarakatan tidak boleh dikompromikan. Keadilan harus ditegakkan, baik bagi warga binaan yang berhak mendapatkan perlakuan manusiawi sesuai standar, maupun bagi penegak hukum yang abai terhadap tugasnya.
Red / team
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



