PEKANBARU — Dugaan aksi pengeroyokan dan pengrusakan rumah terjadi di kawasan Jalan Ikhlas, Kelurahan Gunung Baru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan korban (AW) kepada pihak kepolisian. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan diterima di Polsek Kulim pada 14 September 2026 dengan nomor: LP/B/199/IX/2026/SPKT/POLSEK KULIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Dalam laporan tersebut, korban menerangkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan pengrusakan terhadap barang milik korban.
Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban yang disebut baru bangun tidur kemudian duduk di depan rumah.
Tidak lama berselang, seorang laki-laki yang dalam laporan disebut bernama Buu Zi Serkhi Nduru (BN) diduga datang dan terlibat perselisihan dengan korban (AW).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pria tersebut kemudian bersama sejumlah rekannya diduga mengejar dua orang adik korban dan melakukan pemukulan.
Situasi kemudian disebut semakin memanas. Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, Buu Zi Serkhi Nduru diduga kembali mendatangi korban dan melakukan kekerasan dengan cara menendang korban hingga terjatuh.
Korban selanjutnya diduga mengalami pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang.
Tidak hanya dugaan kekerasan terhadap orang, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya tindakan yang menyebabkan rumah korban beserta sejumlah barang di dalamnya mengalami kerusakan.
Akibat kejadian tersebut, korban yang disebut berjumlah empat orang dalam satu keluarga merasa dirugikan dan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Korban berinisial AW berharap jajaran Polsek Kulim tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut dan segera melakukan proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AW juga meminta kepolisian mengidentifikasi dan memproses seluruh pihak yang diduga ikut serta dalam aksi tersebut, termasuk orang-orang yang diduga datang bersama pelaku utama dan terlibat dalam kekerasan maupun pengrusakan.
Menurut korban, kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi anggota keluarganya. Terlebih, dalam kejadian tersebut disebut terdapat anak yang masih di bawah umur yang turut menjadi korban.
“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum. Kami sekeluarga mengalami trauma atas kejadian tersebut, apalagi ada anak yang masih di bawah umur,” demikian harapan korban, Senin (21/09/26).
Untuk diketahui, perkara tersebut dicantumkan berkaitan dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 262 juncto Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tertuang dalam laporan.
KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga pada saat dugaan peristiwa terjadi pada September 2026, ketentuan tersebut telah berlaku.
Namun demikian, penerapan pasal secara final tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses perkara.
Dengan telah diterimanya laporan polisi tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah Polsek Kulim dalam menindaklanjuti dugaan pengeroyokan dan pengrusakan yang dilaporkan korban.
Korban berharap proses hukum dilakukan secara objektif, transparan dan menyeluruh, termasuk memeriksa para saksi, mengamankan alat bukti, mendalami dugaan peran masing-masing pihak serta memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
Terlebih, peristiwa tersebut disebut berdampak terhadap seluruh anggota keluarga dan menimbulkan trauma, termasuk terhadap anak yang masih di bawah umur.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



