PEKANBARU — Perkara yang melibatkan Yahya akhirnya menemui titik penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polresta Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Proses RJ digelar di Ruang Gelar Polresta Pekanbaru dan dihadiri pihak pelapor, Yahya selaku tersangka, kuasa hukum, serta jajaran penyidik. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses penyelesaian melalui RJ dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum Yahya, Mirwansyah, S.H., M.H., mengapresiasi Kapolresta Pekanbaru, Kasat Reskrim beserta jajaran yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru, Bapak Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang dan memfasilitasi pelapor bersama klien kami untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” ujar Mirwansyah.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ dapat ditempuh sepanjang memenuhi kualifikasi dan persyaratan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalannya bukan semata-mata memperdebatkan apakah ini delik biasa atau delik aduan. Yang harus dilihat adalah apakah perkara tersebut memenuhi kualifikasi untuk dilakukan restorative justice dan seluruh persyaratannya telah terpenuhi,” tegasnya.
Mirwansyah menilai, dalam perkara tertentu, penegakan hukum tidak harus selalu berujung pada pemidanaan atau pemenjaraan. Perdamaian, pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan para pihak juga dapat menjadi bagian dari proses keadilan.
“Ketika pelapor telah memberikan maaf, para pihak telah berdamai, dan perkara tersebut memenuhi kualifikasi untuk RJ, maka ruang penyelesaian tersebut patut diberikan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap penyelesaian perkara Yahya melalui RJ dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara advokat dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.
“Keadilan bukan semata-mata tentang pemidanaan. Ketika perdamaian telah tercapai dan hukum memberikan ruang untuk restorative justice, maka keadilan harus diberikan ruang untuk menemukan jalannya.”tutupnya.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



