Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Wako Agung Nugroho Bidik Kebangkitan Otomotif Riau   ●   
  • Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK   ●   
  • Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh   ●   
  • Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum   ●   
  • OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi   ●   
RESTORATIVE JUSTICE PERKARA YAHYA AKHIRNYA TERLAKSANA
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru
Jumat 18 September 2026, 20:47 WIB

PEKANBARU — Perkara yang melibatkan Yahya akhirnya menemui titik penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polresta Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).

Proses RJ digelar di Ruang Gelar Polresta Pekanbaru dan dihadiri pihak pelapor, Yahya selaku tersangka, kuasa hukum, serta jajaran penyidik. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses penyelesaian melalui RJ dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kuasa hukum Yahya, Mirwansyah, S.H., M.H., mengapresiasi Kapolresta Pekanbaru, Kasat Reskrim beserta jajaran yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru, Bapak Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang dan memfasilitasi pelapor bersama klien kami untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” ujar Mirwansyah.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ dapat ditempuh sepanjang memenuhi kualifikasi dan persyaratan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Persoalannya bukan semata-mata memperdebatkan apakah ini delik biasa atau delik aduan. Yang harus dilihat adalah apakah perkara tersebut memenuhi kualifikasi untuk dilakukan restorative justice dan seluruh persyaratannya telah terpenuhi,” tegasnya.

Mirwansyah menilai, dalam perkara tertentu, penegakan hukum tidak harus selalu berujung pada pemidanaan atau pemenjaraan. Perdamaian, pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan para pihak juga dapat menjadi bagian dari proses keadilan.

“Ketika pelapor telah memberikan maaf, para pihak telah berdamai, dan perkara tersebut memenuhi kualifikasi untuk RJ, maka ruang penyelesaian tersebut patut diberikan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap penyelesaian perkara Yahya melalui RJ dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara advokat dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.

“Keadilan bukan semata-mata tentang pemidanaan. Ketika perdamaian telah tercapai dan hukum memberikan ruang untuk restorative justice, maka keadilan harus diberikan ruang untuk menemukan jalannya.”tutupnya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top