Selasa, 3 November 2026

Breaking News

  • Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Wako Agung Nugroho Bidik Kebangkitan Otomotif Riau   ●   
  • Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK   ●   
  • Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh   ●   
  • Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum   ●   
  • OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi   ●   
PERKUAT JEJAK ADMINISTRATIF RIWAYAT TANAH
Kecamatan Siak Hulu: Tanah Firdinan Berasal dari Wilayah Kampar Sebelum Masuk Administrasi Kota Pekanbaru
Jumat 18 September 2026, 11:10 WIB

PEKANBARU — Persoalan kepemilikan dan riwayat sebidang tanah yang dikuasai Firdinan Sihombing kembali menjadi perhatian. Salah satu dokumen administratif yang kini menjadi bagian penting dalam penelusuran sejarah tanah tersebut menunjukkan adanya riwayat penguasaan yang telah tercatat sejak 1986, ketika lokasi tanah masih berada dalam wilayah administratif Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (18/09/26).

Dokumen tersebut berupa Surat Keterangan Pindah Wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang diterbitkan pada Juni 2021.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa sebidang tanah yang diakui oleh Firdinan Sihombing dikuasainya berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 141/532/PEM/XI/1985, tertanggal 20 Maret 1986.

Artinya, terdapat dokumen administratif yang menunjukkan bahwa nama Firdinan Sihombing telah dikaitkan dengan penguasaan tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum wilayah tersebut kemudian masuk ke dalam administrasi Kota Pekanbaru.

Surat Kecamatan Siak Hulu tersebut juga mencantumkan batas-batas tanah yang diterangkan sebagai berikut:
- Utara: berbatas dengan tanah Sdr. Sumahat Simamora — 100 meter.
- Timur: berbatas dengan tanah Sdr. Rusdin Sihotang — 100 meter.
- Selatan: berbatas dengan tanah Sdr. Martua Simbolon — 100 meter.
- Barat: berbatas dengan tanah Sdr. Sumahat Simamora — 100 meter.

Dokumen tersebut menerangkan bahwa tanah itu dahulunya berada di Desa/Kelurahan KM 10 Rumbai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kemudian terjadi perubahan batas wilayah berdasarkan PP RI Nomor 19 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar. Dalam surat disebutkan bahwa sejak perubahan wilayah tersebut, Desa/Kelurahan KM 10 Rumbai masuk ke dalam wilayah Kota Pekanbaru.

Dokumen ini menjadi penting dalam melihat kronologi sengketa ganti kerugian tol Rengat di jalan damai-palas, sebab riwayat tanah Firdinan tidak muncul baru setelah wilayah tersebut masuk ke Kota Pekanbaru.

Sebaliknya, dokumen Kecamatan Siak Hulu secara administratif mencatat adanya penguasaan tanah oleh Firdinan berdasarkan surat tanah yang bertanggal 20 Maret 1986.

Dengan demikian, apabila terdapat dokumen hak atas tanah lain yang terbit jauh setelah periode tersebut, maka riwayat dokumen lama perlu ditempatkan dalam pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul bidang tanah, batas-batasnya, alas hak sebelumnya, proses pendaftaran, serta data administrasi pertanahan yang menjadi dasar penerbitan dokumen berikutnya.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi penilaian sepihak hanya berdasarkan dokumen yang terbit belakangan tanpa melihat rantai riwayat penguasaan dan administrasi tanah sejak awal.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top