PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran secara daring bagi peserta didik menyusul kondisi kualitas udara yang berada pada kategori sangat tidak sehat, Selasa (15/09/26).
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 16–18 September 2026. Keputusan itu diambil setelah Pemko Pekanbaru menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, penerapan PJJ dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang pada saat rapat mencapai angka 220, atau masuk dalam kategori sangat tidak sehat.
“Mempertimbangkan prediksi BMKG, curah hujan yang belum turun sampai hari Jumat, maka mulai besok melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujar Agung.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif pemerintah daerah untuk melindungi peserta didik dari potensi gangguan kesehatan akibat memburuknya kualitas udara dan paparan kabut asap.
Pemko Pekanbaru akan terus memantau perkembangan kualitas udara selama penerapan PJJ berlangsung. Apabila kondisi udara belum menunjukkan perbaikan, kebijakan pembelajaran jarak jauh tersebut berpotensi diperpanjang hingga akhir pekan atau sampai Minggu, 20 September 2026.
“Kalau kondisi udara belum membaik, tentunya akan kita evaluasi kembali dan bisa diperpanjang,” jelasnya.
Meski hingga saat ini tidak ditemukan titik api di wilayah Kota Pekanbaru, Pemko tetap meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dapat berdampak terhadap kualitas udara.
Agung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran maupun asap yang mencurigakan.
Pemko Pekanbaru juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya bagi kelompok rentan, selama kualitas udara masih berada pada level yang tidak sehat.
Kebijakan PJJ ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga kesehatan peserta didik sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk terus mengevaluasi kondisi udara sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



