SuaraHebat.com - KUANTAN SINGINGI — Kelompok Tani 80 Sumber Berkah pada hari ini kembali memasuki dan menguasai secara fisik areal kebun kelapa sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, yang selama ini mereka klaim sebagai kebun yang dibuka, ditanam, dirawat dan dikelola sendiri selama puluhan tahun.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan melibatkan sekitar 50 orang dari unsur pengamanan dan anggota Kelompok Tani 80 Sumber Berkah. Di lokasi juga terdapat personel kepolisian yang melakukan pengamanan guna menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya benturan antar pihak.
Kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menegaskan bahwa kehadiran masyarakat di lokasi bukan diarahkan untuk melakukan kekerasan, intimidasi ataupun tindakan anarkis, melainkan sebagai upaya mempertahankan dan memulihkan penguasaan faktual atas kebun yang menurut mereka telah lama berada dalam penguasaan kelompok sebelum terjadi pengambilalihan oleh pihak Esron Napitupulu Dkk.
Lahan tersebut mulai dibuka dan digarap oleh Kelompok Tani 80 Sumber Berkah sejak 1992. Penguasaan kemudian berlanjut dengan kegiatan pertanian hingga sekitar 2010, sebelum kelompok mengubah pemanfaatannya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Penanaman sawit disebut selesai sekitar 2011 dan kebun terus dirawat serta dipanen hingga Oktober 2024.
Kelompok tani juga memegang sejumlah Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Muara Langsat dan diregistrasi atau diketahui oleh Camat Sentajo Raya atas nama para anggota kelompok. Dalam draft gugatan yang disiapkan, keseluruhan objek yang dipersoalkan disebut seluas kurang lebih 551.741 m² atau sekitar 55,2 hektare.
Persoalan bermula ketika pada 8 Oktober 2024 pihak Kelompok Tani mendalilkan bahwa penguasaan fisik kebun mereka beralih setelah tindakan yang dilakukan oleh pihak yang dikaitkan dengan Esron Napitupulu. Dalam dokumen perkara, kelompok mendalilkan bahwa pengambilalihan tersebut tidak didahului putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi. Setelah kejadian tersebut, akses menuju kebun juga disebut ditutup sehingga para anggota tidak lagi dapat menjalankan aktivitas perkebunan sebagaimana sebelumnya.
Atas kondisi itu, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah tidak tinggal diam. Berbagai jalur hukum telah ditempuh, mulai dari mediasi di Polres Kuantan Singingi, mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, gugatan perdata, hingga laporan pidana.
Kelompok juga telah membuat laporan ke Polda Riau pada 24 Juli 2026 melalui LP/B/430/VII/2026/SPKT/Polda Riau berkaitan dengan dugaan pengambilalihan dan pengambilan hasil kebun. Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam proses kepolisian.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan masyarakat hari ini harus dibaca dalam konteks tersebut.
“Masyarakat ini bukan datang untuk mencari keributan. Mereka datang ke kebun yang menurut bukti dan riwayat penguasaan mereka sendiri dibuka, ditanam dan dikelola selama bertahun-tahun. Yang kami tekankan adalah tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada perusakan dan tidak boleh ada tindakan melawan hukum dari pihak mana pun.”
Menurut kuasa hukum, kelompok tani 80 Sumber berkah, Advokat IKHSAN, SH.,MH.,CLA,CPM. keberadaan aparat kepolisian di lokasi menjadi penting agar setiap aktivitas berjalan tertib dan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
“Kalau ada pihak lain merasa mempunyai hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada lagi penyelesaian sengketa dengan kekuatan massa. Kami memilih jalur hukum dan kami meminta semua pihak juga menghormati jalur hukum.”
Secara yuridis, kuasa hukum juga menegaskan bahwa pemulihan penguasaan fisik oleh kelompok tidak boleh dimaknai sebagai penetapan final mengenai kepemilikan oleh masyarakat sendiri. Penentuan siapa yang paling berhak atas objek tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti masing-masing pihak.
Karena itu, langkah di lapangan disebut dilakukan sebagai pemulihan dan pengamanan penguasaan faktual menurut klaim serta bukti kelompok, bukan sebagai pengganti putusan pengadilan.
“Kami tidak meminta hukum berpihak kepada siapa pun. Kami meminta hukum bekerja. Yang mengaku memiliki hak, buktikan haknya. Yang merasa dirugikan, tempuh pengadilan. Tetapi jangan lagi ada penguasaan sepihak yang menempatkan masyarakat pada posisi tidak berdaya.”
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan akan tetap mempertahankan suasana kondusif serta menyerahkan penyelesaian akhir sengketa kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kebun ini mereka buka. Mereka yang menanam. Mereka yang merawat. Dan selama bertahun-tahun mereka pula yang menggantungkan kehidupan dari hasil kebun tersebut. Perjuangan hari ini bukan mencari konflik—melainkan mencari kepastian dan keadilan.”
Red / team
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



