JAKARTA — Kabar baik bagi pengguna layanan telekomunikasi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh operator seluler.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.”
Dengan kebijakan tersebut, operator tidak hanya dilarang menghapus sisa kuota pelanggan, tetapi juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 juga membawa perubahan penting dalam pola layanan telekomunikasi. Operator diwajibkan menyediakan pilihan mekanisme layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan bentuk perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan.
Pilihan tersebut antara lain dapat berupa:
- Akumulasi kuota (rollover);
- Tanpa akumulasi kuota (non-rollover);
- Perpanjangan masa aktif;
- Pengalihan manfaat;
- Kompensasi;
- Pengembalian dana (refund); atau
- Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan demikian, pelanggan tidak lagi semata-mata mengikuti mekanisme yang ditentukan operator. Pemerintah menegaskan bahwa pelanggan harus memiliki pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.
Selain perlindungan terhadap sisa kuota, operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami pelanggan.
Informasi tersebut mencakup harga layanan, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta bagaimana sisa kuota pelanggan diperlakukan.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengetahui penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kebijakan ini menjadi penting karena persoalan sisa kuota selama ini bersentuhan langsung dengan hak konsumen. Pelanggan telah membayar layanan yang diberikan operator, sehingga pemerintah kini menegaskan bahwa manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli tidak boleh begitu saja hilang secara sepihak.
Kemkomdigi menyatakan kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk memastikan pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator. Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi dan selanjutnya wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.
Dengan diterbitkannya SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, masyarakat pengguna layanan seluler memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengetahui dan memperjuangkan haknya atas sisa kuota yang telah dibayarkan.
Intinya jelas: kuota yang sudah dibayar bukan sesuatu yang boleh dihilangkan begitu saja.
Operator tetap dapat menawarkan berbagai skema layanan, tetapi pelanggan harus mendapatkan pilihan dan informasi yang transparan mengenai bagaimana sisa kuota mereka diperlakukan.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan hubungan yang lebih adil antara operator dan pelanggan sekaligus mendorong industri telekomunikasi nasional memberikan layanan yang semakin transparan, fleksibel, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



