Rabu, 26 Agustus 2026

Breaking News

  • Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko   ●   
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja   ●   
  • GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat   ●   
  • TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama   ●   
  • Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88    ●   
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama
Rabu 26 Agustus 2026, 08:14 WIB

JAKARTA — Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT) menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap KH Musta’in Syafi’i menyusul adanya laporan pengaduan yang disampaikan Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) ke Bareskrim Polri, Rabu (26/08/26).

Koordinator TAAT, Mirwansyah, S.H., M.H., yang juga merupakan advokat dan alumni Tebuireng, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan informasi yang diterima TAAT, GERTAK menyampaikan laporan pengaduan pada Senin, 24 Agustus 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan materi ceramah KH Musta’in Syafi’i.

“TAAT menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan. Namun, proses hukum tidak boleh dijadikan sarana untuk membungkam nasihat, kritik, ataupun pandangan seorang kiai. Kami ingin persoalan ini ditempatkan secara proporsional dan diselesaikan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mirwansyah dalam keterangan tertulisnya.

Menurut TAAT, perbedaan pandangan maupun pernyataan yang disampaikan dalam ruang keagamaan semestinya terlebih dahulu dilihat secara utuh, termasuk konteks, maksud, dan substansi penyampaiannya. Karena itu, pihaknya mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video, kutipan yang terpisah dari konteks, maupun narasi yang beredar di media sosial.

Mirwansyah menegaskan, TAAT siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap KH Musta’in Syafi’i apabila proses hukum atas laporan tersebut berlanjut.

Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab advokasi untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan hak hukum yang semestinya.

“Sebagai alumni Tebuireng, kami tidak akan tinggal diam ketika KH Musta’in Syafi’i menghadapi proses hukum. TAAT siap memberikan pendampingan dan pengawalan secara tegas, objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

TAAT juga menekankan bahwa pendampingan terhadap seorang kiai tidak berarti menutup ruang kritik ataupun menghalangi proses hukum. Sebaliknya, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses berjalan secara adil dan berdasarkan alat bukti yang sah.

TAAT mengimbau seluruh pihak agar tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan provokasi, sensasi, maupun polemik yang berpotensi memperlebar perbedaan di tengah masyarakat.

Terlebih, persoalan tersebut muncul menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

TAAT berharap momentum Muktamar tetap berlangsung dalam suasana damai, tertib, guyub, dan mengedepankan persatuan.

“Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan kehidupan masyarakat. Namun, persaudaraan, kepentingan umat, serta keutuhan Nahdlatul Ulama harus tetap menjadi prioritas,” kata Mirwansyah.

Ia menambahkan, persoalan yang berkaitan dengan pernyataan KH Musta’in Syafi’i sebaiknya diselesaikan melalui tabayun, musyawarah, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui saling serang di ruang publik.

TAAT selanjutnya meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum serta alat bukti yang sah.

TAAT juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman terhadap siapa pun sebelum terdapat proses dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

“Jika dalam prosesnya terdapat hal-hal yang berpotensi merugikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i, TAAT akan mempertimbangkan dan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” jelas Mirwansyah.

Sebagai alumni Tebuireng, TAAT menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah almamater, menghormati para masyayikh, serta mempertahankan tradisi keilmuan dan akhlak yang diwariskan para pendiri dan ulama Tebuireng, termasuk KH Hasyim Asy’ari.

TAAT menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mencari permusuhan dengan pihak mana pun.

“Kami tidak mencari permusuhan. Tetapi kami juga tidak ingin ada pihak yang diperlakukan secara tidak adil. Karena itu, ketika seorang kiai menghadapi persoalan hukum, alumni memiliki tanggung jawab untuk hadir memberikan pendampingan secara bermartabat dan sesuai hukum,” ungkapnya.

TAAT juga menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan Muktamar NU ke-35 agar berlangsung aman, damai, guyub, dan bermartabat.

Menurut TAAT, Muktamar merupakan forum penting bagi organisasi untuk melakukan musyawarah dan menentukan arah perjalanan Nahdlatul Ulama ke depan. Karena itu, seluruh elemen Nahdliyin diharapkan dapat menghindari narasi yang berpotensi memperuncing perbedaan.

“Jangan sampai perbedaan pandangan membuat persaudaraan menjadi renggang. Muktamar harus menjadi momentum memperkuat NU, bukan menjadi ruang saling menjatuhkan,” tegas Mirwansyah.

TAAT mengimbau alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, santri, tokoh agama, serta masyarakat luas untuk menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan potongan pernyataan tanpa konteks, tidak melakukan penghakiman melalui media sosial, serta mengedepankan tabayun, adab, ukhuwah, dan kemaslahatan umat.

TAAT menegaskan bahwa pihaknya berdiri untuk keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap ulama, marwah Tebuireng, dan persatuan Nahdlatul Ulama.

“Alumni Tebuireng tidak akan tinggal diam ketika kiai Tebuireng menghadapi proses hukum. TAAT akan hadir, mengawal, dan memberikan langkah-langkah hukum secara tegas, terukur, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” pungkas Mirwansyah.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top