(Suarahebat.com)
PEKANBARU — Kantor Hukum Yasmart, SH., MH. & Associates selaku kuasa hukum NR menyampaikan sejumlah keberatan terkait persoalan utang-piutang antara kliennya dengan IA.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (13/8/2026), kuasa hukum menyebut persoalan tersebut telah melalui proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung RI dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum menerangkan, dalam perkara tersebut kliennya tetap memiliki kewajiban pembayaran utang beserta bunga dan denda sebagaimana amar putusan.
Namun, menurut kuasa hukum, terdapat persoalan lain terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan ruko yang disebut merupakan harta bersama kliennya dengan mantan suaminya.
Menurut pihak kuasa hukum, harta bersama tersebut belum pernah dilakukan pembagian setelah perceraian. Karena itu, mereka mempertanyakan upaya menjadikan SHM dan ruko tersebut sebagai objek sita jaminan maupun sita eksekusi.
"Menurut telaah kami, persoalan SHM tersebut tidak dapat dilihat hanya dari hubungan utang-piutang, karena terdapat persoalan mengenai status harta bersama yang belum dibagi," ujar pihak kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum juga menyatakan telah mendampingi klien dalam proses aanmaning sebanyak dua kali. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengirimkan somasi kepada pemberi pinjaman agar mengembalikan SHM beserta dokumen terkait yang menurut mereka merupakan milik klien.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah, menurut keterangan kuasa hukum, terdapat kegiatan pengukuran terhadap objek tanah/ruko yang melibatkan pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Atas hal tersebut, kuasa hukum menyatakan mempertimbangkan dan menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk telah Membuat laporan kepolisian serta kemungkinan mengajukan gugatan perdata dan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum juga menyampaikan pandangan hukum mengenai dugaan adanya tindak pidana dalam rangkaian persoalan tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan argumentasi dan penilaian hukum dari pihak kuasa hukum serta belum dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak IA maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai tudingan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum NR.
Catatan: Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi.
Red / Team
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama
Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88


