Rabu, 26 Agustus 2026

Breaking News

  • Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko   ●   
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja   ●   
  • GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat   ●   
  • TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama   ●   
  • Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88    ●   
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Rabu 12 Agustus 2026, 21:04 WIB

PEKANBARU — Dugaan penipuan berkedok proyek yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F kian menjadi sorotan. Bukan hanya karena substansi persoalan yang disebut merugikan pihak tertentu, tetapi juga karena sikap pihak yang bersangkutan yang dinilai mengabaikan upaya konfirmasi awak media.

Sikap bungkam tersebut dinilai semakin mempertebal tanda tanya publik. Ketika persoalan telah menjadi konsumsi masyarakat, seorang pejabat publik semestinya tidak berlindung di balik diam, apalagi menghindari pertanyaan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Rabu (12/08/26).

Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, menilai sikap tersebut sangat tidak pantas diperlihatkan oleh seorang wakil rakyat. Menurutnya, anggota DPRD dipilih untuk mewakili kepentingan masyarakat sehingga dituntut memiliki keberanian untuk memberikan penjelasan ketika namanya terseret dalam persoalan yang menjadi perhatian publik.

“Kalau memang tidak ada yang perlu ditakutkan, mengapa harus menghindari konfirmasi media? Pejabat publik bukan warga biasa yang bisa memilih diam ketika muncul persoalan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan bertanggung jawab,” tegas S. Hondro.

Ia menilai sikap menghindari konfirmasi justru berpotensi melahirkan persepsi negatif seolah-olah yang bersangkutan kebal hukum, kebal kritik, atau merasa tidak perlu mempertanggungjawabkan persoalan kepada masyarakat.

Namun demikian, S. Hondro menegaskan bahwa GRIB Jaya tidak sedang menjatuhkan vonis bersalah. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Kami tidak menghakimi. Tetapi jangan pula menggunakan status sebagai anggota DPRD sebagai tameng untuk menghindari pertanyaan publik. Jabatan itu amanah, bukan kekebalan. Kalau ada persoalan, hadapi dan jelaskan,” ujarnya.

GRIB Jaya Kota Pekanbaru juga mendesak DPC Partai Hanura Kota Pekanbaru untuk tidak bersikap pasif. Nama partai turut menjadi taruhan apabila kadernya terus menjadi sorotan akibat persoalan yang belum mendapatkan penjelasan terbuka.

Menurut S. Hondro, partai politik memiliki tanggung jawab menjaga kualitas, integritas, dan perilaku kader yang duduk sebagai wakil rakyat.

“Jangan sampai partai hanya hadir ketika kader membutuhkan kendaraan politik untuk mendapatkan kursi. Ketika kadernya tersandung persoalan dan menjadi sorotan masyarakat, partai justru diam. Itu bukan pendidikan politik yang sehat,” katanya.

Ia meminta Ketua DPC Hanura Pekanbaru, Zulfahmi, S.E., M.H., memberikan perhatian serius dan memanggil kader yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi secara internal.

Jika kemudian ditemukan pelanggaran etik atau persoalan lain yang memenuhi ketentuan organisasi maupun hukum, kata S. Hondro, partai harus berani mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.

Selain partai, GRIB Jaya juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru tidak sekadar menjadi penonton.

Menurut S. Hondro, lembaga legislatif memiliki mekanisme etik yang dapat digunakan untuk memastikan setiap anggota DPRD menjaga kehormatan, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.

“Badan Kehormatan jangan menunggu persoalan menjadi viral baru bergerak. Kalau memang ada informasi dan laporan yang memiliki dasar, periksa sesuai mekanisme. Jangan sampai publik melihat seolah-olah anggota DPRD memiliki perlakuan istimewa,” tegasnya.

Ia menambahkan, seorang wakil rakyat seharusnya menjadi contoh dalam menghadapi persoalan, bukan justru memberikan kesan menghindar ketika dimintai klarifikasi.

“Bagaimana masyarakat mau percaya kepada wakil rakyat kalau ketika ditanya media saja menghindar? Bagaimana mau menjadi panutan kalau tanggung jawab moral kepada publik saja seakan-akan diabaikan?” sindir S. Hondro.

GRIB Jaya menegaskan bahwa kursi DPRD bukanlah tempat untuk berlindung dari sorotan masyarakat. Jabatan politik merupakan mandat publik yang melekat dengan tanggung jawab moral, etika, dan akuntabilitas.

Karena itu, S. Hondro meminta persoalan tersebut dibuka secara terang. Jika tudingan itu tidak benar, anggota DPRD yang bersangkutan dinilai memiliki kesempatan untuk membantahnya dengan bukti dan memberikan klarifikasi secara terbuka.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan hukum, seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan tidak boleh ada siapa pun yang mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena memiliki jabatan politik.

“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pejabat publik. Kursi DPRD bukan tameng. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memberikan contoh kepada masyarakat,” pungkas S. Hondro.***




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top