JAKARTA – Perjuangan seorang ibu asal Batam, Rika, untuk bertemu dan mendapatkan kepastian mengenai keberadaan anaknya yang masih di bawah umur memasuki babak baru. Setelah hampir tiga bulan tidak dapat bertemu maupun berkomunikasi dengan sang anak, Rika bersama pendamping hukumnya datang dari Batam ke Jakarta untuk meminta perlindungan dan penanganan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (10/08/26).
Pendamping hukum Rika menyampaikan bahwa persoalan tersebut bermula pada 13 Mei 2026, ketika Rika menjemput anaknya, Barak, dari sekolah di Sekolah Mondial Batam.
Menurut keterangan Rika, saat berada di lingkungan sekolah, mantan mertuanya(Hambali Nanda Manurung) menemui Barak. Anak tersebut kemudian diajak ke mal setelah sebelumnya Rika memberikan izin dengan syarat Barak dikembalikan paling lambat malam hari ke rumah tantenya di kawasan Tiban, Batam.
Namun, hingga malam hari, Barak tidak kunjung diantar kembali.
Rika mengaku masih berpikir positif dan menduga anaknya mungkin akan diantar ke sekolah keesokan harinya. Akan tetapi, ketika pada 14 Mei 2026 ia mendatangi sekolah Barak untuk memastikan kehadirannya, ternyata anak tersebut tidak berada di sekolah.
Kecurigaan Rika kemudian semakin kuat setelah ia memperoleh informasi bahwa Barak telah dibawa ke Pekanbaru.
“Saya mengabarkan ke Pekanbaru pagi tanggal 14 Mei 2026. Saya buru-buru tanpa persiapan baju Barak dan baju saya,” demikian keterangan Rika sebagaimana disampaikan dalam kronologi yang diterima.
Persoalan kemudian semakin pelik. Rika mengaku beberapa hari setelah anaknya dibawa ke Pekanbaru, ia mendapat informasi bahwa Barak akan bersekolah di Pekanbaru. Bahkan, menurut pengakuannya, nomor WhatsApp miliknya kemudian diblokir dan dirinya diminta tidak lagi menghubungi pihak tertentu.
Sejak saat itu, komunikasi antara Rika dan anaknya disebut terputus.
Yang menjadi persoalan serius, menurut Rika, hingga kini dirinya belum dapat bertemu kembali dengan anaknya.
Keluarga Rika disebut telah berupaya menghubungi ibu mertua maupun pihak keluarga lainnya. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak mendapatkan respons.
Situasi itu membuat Rika diliputi kekhawatiran karena ia tidak mengetahui secara langsung bagaimana kondisi anaknya.
“Saya minta keadilan atas anak saya yang masih di bawah umur. Saya tidak tahu apakah Barak baik-baik saja sekarang,” demikian keluhan Rika.
Pendamping hukum Rika menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai sekadar konflik keluarga biasa. Sebab, terdapat kepentingan dan perlindungan terhadap anak yang harus menjadi perhatian utama.
Rika kini meminta KemenPPPA memberikan perlindungan dan membantu memastikan keberadaan serta kondisi anaknya.
Langkah tersebut ditempuh agar persoalan dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat, objektif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Pendamping hukum juga meminta agar seluruh pihak yang mengetahui keberadaan Barak dapat memberikan informasi secara terbuka dan tidak menghambat komunikasi antara ibu dan anak sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang merasa paling berhak. Yang paling penting adalah memastikan hak anak terlindungi dan memastikan seorang ibu memperoleh kepastian mengenai kondisi anaknya,” tegas pendamping hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi kepedulian negara terhadap perlindungan anak. Ketika seorang ibu mengaku kehilangan akses komunikasi dengan anaknya yang masih di bawah umur selama berbulan-bulan, pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut tidak boleh pasif.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, seluruh fakta harus diperiksa secara profesional. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, kepastian hukum juga harus diberikan kepada seluruh pihak.
Jangan biarkan persoalan hak asuh berubah menjadi persoalan siapa yang paling kuat memutus komunikasi. Anak bukan objek perebutan, melainkan pihak yang hak dan kepentingannya wajib dilindungi.
Rika berharap kedatangannya ke Jakarta menjadi pintu terbukanya penyelesaian persoalan secara terang-benderang sehingga ia dapat kembali memperoleh kepastian mengenai keberadaan dan kondisi anaknya.
Kini pertanyaannya sederhana: di mana Barak, bagaimana kondisinya, dan mengapa selama hampir tiga bulan seorang ibu mengaku tidak dapat bertemu maupun berkomunikasi dengan anaknya?.***
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama


