KAMPAR — Pengelolaan anggaran publikasi media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. Nilai anggaran yang disebut mencapai Rp 5,8 miliar memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, mekanisme penyaluran, serta pihak-pihak yang disebut memperoleh manfaat dari belanja publikasi tersebut, Sabtu (08/08/26).
Dari informasi yang beredar, anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp 800 juta anggaran reguler dan sekitar Rp5 miliar yang disebut bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Persoalannya bukan semata-mata soal besarnya anggaran, melainkan bagaimana uang rakyat tersebut direncanakan, dibagi, ditetapkan penerimanya, serta dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sejumlah informasi yang beredar bahkan menyebut kedua pos anggaran tersebut diduga tidak sepenuhnya lahir dari mekanisme yang objektif, melainkan terdapat dugaan intervensi atau “titipan” dari Bupati Ahmad Yuzar dan anggota dewan. Tuduhan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui dokumen anggaran, kontrak kerja sama, mekanisme pengadaan, serta pemeriksaan aparat berwenang.
Untuk anggaran reguler sekitar Rp 800 juta, informasi yang dihimpun menyebut sekitar Rp 300 juta dialokasikan untuk media secara umum, sedangkan sekitar Rp 500 juta lainnya diduga diarahkan kepada media-media tertentu.
Lebih jauh, muncul klaim bahwa satu perusahaan media dapat memperoleh kontrak advertorial dengan nilai sekitar Rp 60 juta hingga Rp 80 juta.
Anggaran publikasi bukanlah ruang privat yang boleh dibagi berdasarkan kedekatan, preferensi, ataupun kepentingan kelompok tertentu. Dana tersebut bersumber dari APBD dan pada akhirnya merupakan uang masyarakat yang wajib dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kecurigaan mengenai ketidaktransparanan semakin mengemuka setelah sejumlah wartawan mengaku tidak memperoleh kesempatan kerja sama publikasi dari Diskominfo Kampar.
Seorang wartawan senior di Kampar menyebut terdapat dugaan bahwa penentuan media penerima kerja sama publikasi mengacu pada arahan pihak tertentu.
“Penentuan media penerima anggaran publikasi disebut-sebut mengacu pada arahan pihak tertentu, begitu pun penyaluran anggaran pokir dewan. Indikasi campur tangan pejabat sulit dibantah,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Sorotan terhadap anggaran publikasi bukan persoalan antara pemerintah dengan wartawan yang mendapatkan atau tidak mendapatkan kontrak.
Lebih besar dari itu, persoalannya menyangkut integritas pengelolaan uang negara.
Jika benar terdapat media yang mendapatkan puluhan juta rupiah sementara media lainnya tidak memperoleh kesempatan yang sama tanpa dasar kriteria yang jelas, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan.
Terlebih jika penentuan penerima diduga dipengaruhi kedekatan dengan pejabat atau kepentingan politik tertentu.
Sumber dari kalangan LSM bahkan menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi anggaran publikasi di Kampar.
“Jangan sampai muncul kesan anggaran publikasi hanya dinikmati segelintir pihak yang dekat dengan pejabat. Itu mencederai keadilan dan keterbukaan informasi publik,” katanya.
Desakan agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ikut mencermati persoalan tersebut mulai mengemuka.
Namun pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada besaran anggaran.
Jika memang terdapat indikasi penyimpangan, maka yang perlu ditelusuri adalah rantai penganggaran hingga pembayaran: siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang menetapkan, siapa yang menentukan penerima, bagaimana kontraknya dibuat, apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan, serta apakah pembayaran sesuai dengan output yang diterima pemerintah daerah.
Termasuk dugaan keterkaitan antara anggaran reguler dengan pokir DPRD yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Hingga berita ini disusun, Kepala Diskominfo Kampar Lukmansyah Badoe dan Kabid PIKP Bambang belum memberikan tanggapan.***
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama
Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88


