Rabu, 26 Agustus 2026

Breaking News

  • Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko   ●   
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja   ●   
  • GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat   ●   
  • TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama   ●   
  • Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88    ●   
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot: Diduga Ada “Titipan”, Media Pilihan Hingga Campur Tangan Pejabat
Sabtu 08 Agustus 2026, 09:13 WIB

KAMPAR — Pengelolaan anggaran publikasi media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. Nilai anggaran yang disebut mencapai Rp 5,8 miliar memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, mekanisme penyaluran, serta pihak-pihak yang disebut memperoleh manfaat dari belanja publikasi tersebut, Sabtu (08/08/26). 

Dari informasi yang beredar, anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp 800 juta anggaran reguler dan sekitar Rp5 miliar yang disebut bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

Persoalannya bukan semata-mata soal besarnya anggaran, melainkan bagaimana uang rakyat tersebut direncanakan, dibagi, ditetapkan penerimanya, serta dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sejumlah informasi yang beredar bahkan menyebut kedua pos anggaran tersebut diduga tidak sepenuhnya lahir dari mekanisme yang objektif, melainkan terdapat dugaan intervensi atau “titipan” dari Bupati Ahmad Yuzar dan anggota dewan. Tuduhan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui dokumen anggaran, kontrak kerja sama, mekanisme pengadaan, serta pemeriksaan aparat berwenang.

Untuk anggaran reguler sekitar Rp 800 juta, informasi yang dihimpun menyebut sekitar Rp 300 juta dialokasikan untuk media secara umum, sedangkan sekitar Rp 500 juta lainnya diduga diarahkan kepada media-media tertentu.

Lebih jauh, muncul klaim bahwa satu perusahaan media dapat memperoleh kontrak advertorial dengan nilai sekitar Rp 60 juta hingga Rp 80 juta.

Anggaran publikasi bukanlah ruang privat yang boleh dibagi berdasarkan kedekatan, preferensi, ataupun kepentingan kelompok tertentu. Dana tersebut bersumber dari APBD dan pada akhirnya merupakan uang masyarakat yang wajib dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Kecurigaan mengenai ketidaktransparanan semakin mengemuka setelah sejumlah wartawan mengaku tidak memperoleh kesempatan kerja sama publikasi dari Diskominfo Kampar.

Seorang wartawan senior di Kampar menyebut terdapat dugaan bahwa penentuan media penerima kerja sama publikasi mengacu pada arahan pihak tertentu.

“Penentuan media penerima anggaran publikasi disebut-sebut mengacu pada arahan pihak tertentu, begitu pun penyaluran anggaran pokir dewan. Indikasi campur tangan pejabat sulit dibantah,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Sorotan terhadap anggaran publikasi bukan persoalan antara pemerintah dengan wartawan yang mendapatkan atau tidak mendapatkan kontrak.

Lebih besar dari itu, persoalannya menyangkut integritas pengelolaan uang negara.

Jika benar terdapat media yang mendapatkan puluhan juta rupiah sementara media lainnya tidak memperoleh kesempatan yang sama tanpa dasar kriteria yang jelas, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan.

Terlebih jika penentuan penerima diduga dipengaruhi kedekatan dengan pejabat atau kepentingan politik tertentu.

Sumber dari kalangan LSM bahkan menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi anggaran publikasi di Kampar.

“Jangan sampai muncul kesan anggaran publikasi hanya dinikmati segelintir pihak yang dekat dengan pejabat. Itu mencederai keadilan dan keterbukaan informasi publik,” katanya.

Desakan agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ikut mencermati persoalan tersebut mulai mengemuka.

Namun pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada besaran anggaran.

Jika memang terdapat indikasi penyimpangan, maka yang perlu ditelusuri adalah rantai penganggaran hingga pembayaran: siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang menetapkan, siapa yang menentukan penerima, bagaimana kontraknya dibuat, apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan, serta apakah pembayaran sesuai dengan output yang diterima pemerintah daerah.

Termasuk dugaan keterkaitan antara anggaran reguler dengan pokir DPRD yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Hingga berita ini disusun, Kepala Diskominfo Kampar Lukmansyah Badoe dan Kabid PIKP Bambang belum memberikan tanggapan.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top