TANJUNG PINANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau masih melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, Sabtu (08/08/26).
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan data dan keterangan, termasuk menghitung potensi kerugian negara melalui audit investigasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan proses penyelidikan masih terus berjalan. Ia meminta masyarakat maupun awak media memberikan ruang kepada penyidik agar dapat menuntaskan proses hukum secara profesional.
“Kami meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan penyelidikan kasus ini,” kata Senopati, Jumat (31/7/2027).
Menurutnya, saat ini penyidik telah meminta Inspektorat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan audit investigasi guna mengetahui ada atau tidaknya potensi kerugian negara.
Selain itu, Kejati Kepri juga telah mengajukan permohonan penghitungan dugaan kerugian negara kepada auditor internal Kejati.
“Jadi ada dua lapis perhitungan dugaan kerugian negara, yaitu melalui auditor Kejati dan Inspektorat Pemprov Kepri,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Kepri mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan internet di Diskominfo Kepri yang menggunakan anggaran tahun 2023 dan 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun anggaran 2023 Diskominfo Kepri mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,28 miliar dari APBD untuk penyediaan layanan internet berbasis fiber optic dengan kapasitas 800 Mbps selama 12 bulan.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan jaringan internet seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kawasan Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak.
Proyek pengadaan tersebut diketahui dimenangkan oleh perusahaan berinisial PT P.
Selain menelusuri proses pengadaan, penyidik juga mendalami dugaan lemahnya perencanaan kebutuhan layanan internet sebelum proyek dilaksanakan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga belum memiliki dasar perencanaan yang memadai terkait kebutuhan kapasitas internet, spesifikasi teknis, maupun efisiensi penggunaan anggaran.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan daerah apabila pengadaan tidak didukung dengan analisis kebutuhan yang jelas dan terukur.
Hingga saat ini, Kejati Kepri belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka maupun menyatakan adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam perkara tersebut.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan internet tersebut.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



