Rabu, 26 Agustus 2026

Breaking News

  • Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko   ●   
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja   ●   
  • GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat   ●   
  • TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama   ●   
  • Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88    ●   
Dugaan Monopoli Anggaran Publikasi Bapenda Pekanbaru Mengemuka, Aktivis Desak Kejaksaan Audit Total dan Usut Dugaan Persekongkolan
Jumat 07 Agustus 2026, 19:10 WIB

PEKANBARU – Dugaan praktik monopoli dalam penyaluran anggaran kerja sama media di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Sejumlah aktivis menilai pengelolaan anggaran publikasi yang bersumber dari APBD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh perusahaan pers yang memenuhi ketentuan, Jumat (07/8/26).

Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai alokasi anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada DPA-SKPD Bapenda Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp560 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp500 juta disebut dialokasikan untuk advertorial media online lokal sebanyak 200 kali tayang, sedangkan sisanya sekitar Rp60 juta digunakan untuk paket pembuatan video.

Aktivis Gempur, Hasanul Arifin, menyampaikan bahwa pola penayangan advertorial yang terkonsentrasi pada sejumlah media tertentu patut menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan terhadap prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat.

Menurutnya, apabila benar terdapat praktik penunjukan media yang tidak dilakukan secara objektif dan proporsional, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan diskriminasi dalam penyaluran anggaran publikasi pemerintah.

Selain itu, Arifin juga mengutip ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai salah satu dasar yang menurutnya perlu dikaji apabila terdapat indikasi persekongkolan dalam proses penyaluran anggaran.

Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran publikasi tersebut, termasuk menelusuri mekanisme penunjukan media, dasar pertimbangan pemberian kontrak, serta kesesuaian pelaksanaan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Arifin, audit tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh proses telah memenuhi prinsip keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh perusahaan pers yang memiliki legalitas.

Lebih lanjut, ia menilai apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, gratifikasi, ataupun kerugian keuangan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi mendalami seluruh pihak yang diduga mengetahui, menikmati, maupun terlibat dalam proses penyaluran anggaran apabila memang ditemukan bukti yang cukup.

Di sisi lain, sejumlah kalangan pers berharap pemerintah daerah tetap menjunjung tinggi asas keadilan dalam menjalin kemitraan dengan media. Kerja sama publikasi dinilai seharusnya dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan indikator yang jelas sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap kelompok media tertentu.

Hingga berita ini disusun, awak media masih belum mendapatkan tanggapan/jawaban dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, S.H., M.H.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top