Suarahebat.com - Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang pada Kamis (30/72026).
Vonis 2 tahun tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim meyakini terjadi perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi terdakwa oleh Abdul Wahid sewaktu menjabat Gubernur Riau.
Perbuatan itu diawali ucapan Abdul Wahid dalam sebuah pertemuan bersama Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Majelis hakim mengutip adanya ucapan ‘matahari hanya satu’, serta ‘jadi satu komando’ dalam pertemuan tersebut. Kemudian adanya ancaman bagi yang tidak menuruti maka jabatannya akan dievaluasi.
Majelis hakim menyatakan, uang dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunand dari para Kepala UPT. Kemudian fulus itu diserahkan kepada orang kepercayaan Abdul Wahid.
“Majelis hakim berpendapat, bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa, yaitu melalui Dani M Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam menerima uang,” ucap hakim.
Adapun total uang yang diterima oleh Abdul Wahid melalui anak buah dan orang kepercayaannya mencapai Rp 1,4 miliar.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian dari tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa, unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Selain itu, Abdul Wahid dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika yang pengganti tidak dibayar maka hartanya akan dijual atau menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara jaksa KPK masih pikir-pikir.
Red / Seprinaldi
Kebal Hukum? Kapolda Riau Diminta Tangkap Pemilik Perjudian Gelper e-zone 88 Bengkalis
Muncul Pengakuan Pasien Lain, MDP Didesak Periksa Dokter dan Evaluasi Menyeluruh RS Awal Bros Sudirman
Usai Ginjal Kiri Diangkat, Hasil Pa Tak Temukan Keganasan: Kasus Rizqi di RS Awal Bros Sudirman Dipertanyakan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Ramah Tamah Veteran, Sagu Hati Jadi Simbol Penghormatan Pejuang
Ratusan Siswa Tak Tertampung, GRIB Jaya: Jangan Tutupi Kekacauan dengan Dalih Prosedur, Kabid SMA Disdik Diminta Dicopot
Surat Pengaduan Dilayangkan, GRIB Jaya Desak Badan Kehormatan Periksa Oknum DPRD Pekanbaru Berinisial F
IKTS Cup XVI 2026 Meriahkan HUT ke-81 RI, Pererat Silaturahmi Lintas Generasi
Anggaran Publikasi Kampar Rp 5,8 Miliar Disorot, PMMN Desak Pemkab Buka Data dan Kontrak Media
Disorot Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Pekanbaru Pilih Diam, Konfirmasi Media Diabaikan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat
TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama
Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88


