Rabu, 26 Agustus 2026

Breaking News

  • Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko   ●   
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja   ●   
  • GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat   ●   
  • TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama   ●   
  • Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88    ●   
Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai
Rabu 29 Juli 2026, 16:44 WIB

PEKANBARU – Sorotan terhadap dugaan penipuan berkedok proyek yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F terus menguat. Di tengah belum adanya penyelesaian yang jelas terhadap persoalan yang mencuat ke ruang publik, berbagai elemen masyarakat mulai mendesak DPC Partai Hanura untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah politik yang tegas.

Desakan tersebut muncul karena persoalan ini dinilai telah melampaui urusan pribadi. Ketika nama seorang wakil rakyat disebut dalam dugaan perbuatan yang merugikan masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan juga integritas lembaga DPRD serta citra partai politik yang mengusungnya.

Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, menilai DPC Partai Hanura memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan komitmen terhadap integritas kadernya. Menurutnya, apabila kader yang bersangkutan tidak mampu memberikan klarifikasi yang memadai dan persoalan tersebut terus bergulir tanpa penyelesaian, partai perlu mempertimbangkan langkah tegas sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Partai politik jangan hanya menjadi kendaraan menuju kekuasaan, tetapi juga harus menjadi benteng moral. Apabila ada kader yang diduga mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi sorotan publik, maka Ketua DPC Hanura Pekanbaru, Zulfahmi, S.E., M.H. perlu mengambil sikap tegas, termasuk mempertimbangkan proses pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila syarat hukumnya terpenuhi," ujar S. Hondro, Rabu (29/07/26).

Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak mana pun. Penentuan bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Namun, menurutnya, partai memiliki ruang untuk menegakkan etika politik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diwakilinya.

S. Hondro juga menyayangkan sikap anggota DPRD yang hingga kini belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, sebagai pejabat publik, sikap diam terhadap persoalan yang telah menjadi konsumsi publik justru dapat memunculkan berbagai spekulasi yang semakin menggerus kepercayaan masyarakat.

"Seorang wakil rakyat semestinya hadir memberikan penjelasan kepada publik, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian. Sikap terbuka merupakan bagian dari tanggung jawab moral kepada konstituen," katanya.

Lebih lanjut, GRIB Jaya Kota Pekanbaru juga mendorong Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru untuk mencermati persoalan ini dari aspek kode etik apabila terdapat dasar yang relevan. Menurutnya, lembaga legislatif harus menjaga marwah institusi dengan memastikan setiap anggotanya memegang teguh prinsip integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F maupun DPC Partai Hanura terkait desakan tersebut.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top