Kamis, 27 Agustus 2026

Breaking News

  • LAPAS NARKOTIKA RUMBAI PERINGATI MAULID NABI,TANAMKAN KETELADANAN RASULLULLAH DALAM KEHIDUPAN   ●   
  • Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko   ●   
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja   ●   
  • GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat   ●   
  • TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama   ●   
Tim Tipikor Polda Riau Geledah Kantor Dinas PUPR Rohil, Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Pujud Naik ke Tahap Penyidikan
Selasa 28 Juli 2026, 21:33 WIB

PEKANBARU – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (28/7/2026) sore. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan penyidik berkaitan langsung dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pemerintah.

"Ya benar, dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rohil," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud di Kabupaten Rokan Hilir.

"(Terkait dugaan korupsi) Jembatan Air Hitam Pujud, Rohil," singkatnya.

Hingga Selasa malam, proses penggeledahan dan penyegelan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut masih berlangsung.

Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud memiliki panjang sekitar 140 meter dengan lebar 7 meter. Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu sekitar Rp33 miliar, pada masa pemerintahan Bupati Rohil saat itu, Afrizal Sintong.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hasil pemeriksaannya menemukan adanya sejumlah indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, termasuk kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton yang beralamat di Jalan Taman Sari Komplek Dreamland Square No. 1, Tangkerang Selatan, Pekanbaru.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Tahun 2022, terdapat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sembilan paket pekerjaan senilai sekitar Rp 2.839.747.180. Selain itu, juga ditemukan potensi kelebihan pembayaran yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat sebesar Rp 456.070.883,16, serta kelebihan pembayaran pada termin pekerjaan berikutnya sebesar Rp 376.559.006,06.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini telah memasuki tahap yang lebih serius. Penyidik diperkirakan akan mendalami berbagai dokumen kontrak, administrasi pelaksanaan proyek, hingga aliran penggunaan anggaran guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top