Rabu, 26 Agustus 2026

Breaking News

  • Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko   ●   
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, APINDO Dorong Investasi dan Peningkatan Kompetensi Pekerja   ●   
  • GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Jalan Sehat 6 September, Siapkan Doorprize dan Sembako untuk Masyarakat   ●   
  • TAAT Siap Kawal Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i, Alumni Tebuireng Tegaskan Tolak Kriminalisasi Ulama   ●   
  • Kapolres Bengkalis Bungkam Saat Dikonfirmasi Bebas Beroperasinya Gelper E-Zone 88    ●   
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Dugaan Penipuan Proyek yang Menyeret Nama Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Harus Diusut Tuntas
Senin 27 Juli 2026, 15:47 WIB

PEKANBARU – Mencuatnya kembali dugaan penipuan berkedok proyek yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Hanura inisial "F" dinilai bukan lagi sekadar persoalan perdata antara dua pihak. Apabila benar terdapat rangkaian perbuatan yang menyebabkan masyarakat mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah maka persoalan tersebut menyangkut kredibilitas lembaga legislatif dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara, Senin (27/07/26).

Kasus yang disebut telah berlangsung sejak 2024 itu kembali menjadi sorotan setelah korban mengaku belum memperoleh penyelesaian maupun pengembalian dana yang sebelumnya dijanjikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum serta keseriusan penyelesaian perkara yang melibatkan nama pejabat publik.

Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan persoalan seperti ini berlarut-larut apabila memang terdapat bukti dan unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti.

"Jabatan bukan tameng hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan," tegas S. Hondro.

Menurutnya, apabila benar korban pernah mencabut laporan karena adanya janji penyelesaian secara kekeluargaan yang hingga kini belum terealisasi, maka fakta tersebut patut didalami secara menyeluruh oleh penyidik untuk mengetahui kronologi lengkap serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh alur komunikasi, transaksi, maupun pihak-pihak yang diduga mengetahui persoalan tersebut sehingga penanganannya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan opini.

"Publik tidak sedang menuntut seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Yang diminta masyarakat adalah proses hukum yang terbuka, profesional, dan tidak berhenti hanya karena ada nama pejabat yang disebut dalam dugaan tersebut," katanya.

GRIB Jaya Kota Pekanbaru juga mendorong lembaga kehormatan DPRD untuk mencermati persoalan ini apabila terdapat dugaan yang berkaitan dengan etika penyelenggara negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat tetap terpelihara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam perkara ini, termasuk anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F maupun Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top