PEKANBARU – Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, mendesak Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk memperluas penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024–2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp 4,64 miliar.
Menurut S. Hondro, munculnya dugaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus diuji secara menyeluruh melalui proses penegakan hukum yang profesional, independen, dan transparan apabila terdapat indikasi pelanggaran pidana.
"Publik saat ini sedang menaruh perhatian besar terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif," tegas S. Hondro, Sabtu (25/7/26).
Ia menilai, apabila benar terdapat perbedaan antara realisasi pencairan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh dokumen pendukung, termasuk kontrak, laporan pertanggungjawaban, daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan, hingga aliran penggunaan anggaran.
"Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban anggaran harus dimintai keterangan. Jangan ada kesan hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan, sementara pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan luput dari pemeriksaan apabila memang terdapat bukti yang mengarah kepada mereka," ujarnya.
S. Hondro juga mengingatkan bahwa masyarakat masih mengingat perkara Sosper dan Reses tahun 2020, ketika seluruh anggota DPRD Pekanbaru diketahui mengembalikan kelebihan pembayaran uang negara dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar kepada kejaksaan.
"Peristiwa tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting agar tata kelola anggaran semakin diperbaiki. Apabila kini kembali muncul dugaan serupa, tentu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui audit dan penyelidikan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.
Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan SPPD fiktif seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap apabila terdapat dugaan penyimpangan lain yang saling berkaitan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"GRIB Jaya tidak ingin membentuk opini yang menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak ingin dugaan yang telah menjadi perhatian publik berhenti tanpa kejelasan. Prinsipnya sederhana, apabila tidak ada pelanggaran, buktikan melalui proses hukum yang terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," tegasnya.
S. Hondro turut meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk memperkuat sinergi dalam mengaudit seluruh penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Sosper dan kegiatan lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
"Keuangan daerah berasal dari uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujarnya.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru.
"Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan APBD. Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara utuh berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan tertentu. Hukum harus menjadi panglima demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," pungkas S. Hondro.***
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Wako Agung Nugroho Bidik Kebangkitan Otomotif Riau
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum



